EmitenNews.com—Menteri BUMN Erick Thohir angkat bicara terkait penjualan saham PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA), yang dipicu oleh aksi jual para kreditur.
Hal tersebut membuat, saham GIAA merosot sejak suspensinya dibuka pada 3 Januari 2022. Erick menilai kondisi tersebut sebagai hal yang wajar. Bagi Erick, kreditur yang mendapatkan saham GIAA hasil dari konversi utang memiliki hak untuk menjual.
"Gapapa, ya namanya orang kan mencari risiko bisnisnya masing-masing. Jadi kalau para kreditur menjual ya gapapa, itu opsinya dia," kata Erick dalam keterangan resmi, Kamis (19/1/2023),
Erick menyatakan optimis saham Garuda akan kembali mengudara menyusul perkembangan fundamental bisnis yang lebih baik.
"Jangan kaget nanti kalau saham garuda terus membaik, karena bisnis model Garuda sekarang lebih ke domestik. Marketnya sangat besar," terangnya.
Sebelumnya Direktur Utama GIAA Irfan Setiaputra mengungkapkan tekanan saham GIAA dalam beberapa hari terakhir diindikasikan berasal dari penjualan para kreditur dari hasil obligasi wajib konversi.
"Berdasarkan analisa perseroan, aktivitas perdagangan (saham) pada periode 3 Januari - 11 Januari 2023 berasal dari aktivitas kreditur perseroan," terang Irfan.
Berdasarkan perjanjian perdamaian dengan para kreditur, salah satu transaksi penambahan modal GIAA berasal dari konversi utang kreditur yang telah direalisasikan pada 28 Desember 2022. Para kreditur ini memiliki persentase saham sebesar 22,63%.
Adapun konversi saham tersebut tidak memiliki ketentuan periode lock-up, sehingga saham yang dimiliki kreditur dapat dijual sewaktu-waktu. Irfan menyebut bahwa aksi jual para kreditur bertujuan memperoleh manfaat material yang lebih likuid.
Related News

Kasus Suap Putusan Lepas, Eks Ketua PN Jaksel Terima Suap Rp15,7M

Tuntut Hapus Outsourcing dan Upah Naik, Buruh Gelar Demo 28 Agustus

Status Bandara Internasional akan Dievaluasi dalam Kurun Dua Tahun

Pastikan Penyaluran Royalti Transparan, DPR Dukung Audit LMKN-LMK

Kasus Pengadaan Chromebook, Kejari Batu Periksa Kepsek SD-SMA

Kasus Pengangkutan Bansos Kemensos, KPK Tetapkan Lima Tersangka