EmitenNews.com—Menteri BUMN Erick Thohir angkat bicara terkait penjualan saham PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA), yang dipicu oleh aksi jual para kreditur.
Hal tersebut membuat, saham GIAA merosot sejak suspensinya dibuka pada 3 Januari 2022. Erick menilai kondisi tersebut sebagai hal yang wajar. Bagi Erick, kreditur yang mendapatkan saham GIAA hasil dari konversi utang memiliki hak untuk menjual.
"Gapapa, ya namanya orang kan mencari risiko bisnisnya masing-masing. Jadi kalau para kreditur menjual ya gapapa, itu opsinya dia," kata Erick dalam keterangan resmi, Kamis (19/1/2023),
Erick menyatakan optimis saham Garuda akan kembali mengudara menyusul perkembangan fundamental bisnis yang lebih baik.
"Jangan kaget nanti kalau saham garuda terus membaik, karena bisnis model Garuda sekarang lebih ke domestik. Marketnya sangat besar," terangnya.
Sebelumnya Direktur Utama GIAA Irfan Setiaputra mengungkapkan tekanan saham GIAA dalam beberapa hari terakhir diindikasikan berasal dari penjualan para kreditur dari hasil obligasi wajib konversi.
"Berdasarkan analisa perseroan, aktivitas perdagangan (saham) pada periode 3 Januari - 11 Januari 2023 berasal dari aktivitas kreditur perseroan," terang Irfan.
Berdasarkan perjanjian perdamaian dengan para kreditur, salah satu transaksi penambahan modal GIAA berasal dari konversi utang kreditur yang telah direalisasikan pada 28 Desember 2022. Para kreditur ini memiliki persentase saham sebesar 22,63%.
Adapun konversi saham tersebut tidak memiliki ketentuan periode lock-up, sehingga saham yang dimiliki kreditur dapat dijual sewaktu-waktu. Irfan menyebut bahwa aksi jual para kreditur bertujuan memperoleh manfaat material yang lebih likuid.
Related News
                            Alokasikan Rp10 Triliun, Mentan Dorong Pertanian Modern Berbasis AI
                            Siapkan Rp20 Triliun, Pemerintah akan Hapus Tunggakan BPJS Kesehatan
                            Laporan Fraud Rp30 Miliar di Cabang Maybank, Begini Sorotan OJK
                            Kasus Korupsi e-KTP, KPK Siap Hadapi Praperadilan Buron Paulus Tannos
                            Kejagung Ungkap Aset Sitaan dari Harvey-Sandra Dewi Segera Dilelang
                            Kemenkes Perluas Jangkauan Layanan CKG, Mari Periksa Kesehatan
                    
                
                
            
                                
                            
                
                    
                    
                    
                    
                    
                    
                    
            
            




