EmitenNews.com - Dian Swastatika (DSSA) akan menggulirkan obligasi senilai Rp1,5 triliun. Surat utang itu terdiri dari obligasi berkelanjutan I tahap IV sebesar Rp256,7 miliar. Dan, Sukuk mudharabah berkelanjutan tahap IV sejumlah Rp1,24 triliun. 

Obligasi sebesar Rp256,7 miliar dibekali tingkat bunga tetap 6,875 persen per tahun dengan jangka waktu lima tahun. Pembayaran bunga obligasi pertama akan dilakukan pada 10 Januari 2026, dan pembayaran bunga obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo pada 10 Oktober 2030. 

Sementara itu, sukuk mudharabah senilai Rp1,24 triliun terbagi dua seri. Seri A menyapa pelaku pasar Rp90 miliar dengan pendapatan bagi hasil dihitung berdasar perkalian antara nisbah pemegang sukuk mudharabah. Besaran nisbah 15,541 persen dari pendapatan yang dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil ekuivalen 6,250 persen per tahun berdurasi tiga tahun.

Seri B senilai Rp1,15 triliun dengan pendapatan bagi hasil dihitung berdasar perkalian antara nisbah pemegang sukuk mudharabah. Besaran nisbah 17,095 persen dari pendapatan yang dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 6,875 persen per tahun dengan jangka waktu sukuk mudharabah Seri B lima tahun sejak tanggal emisi. 

Pendapatan bagi hasil dibayar setiap triwulan. Pembayaran pendapatan bagi hasil pertama akan dilakukan pada 10 Januari 2026, sedang pembayaran pendapatan bagi hasil terakhir dilakukan kala jatuh tempo yaitu pada 10 Oktober 2028 untuk Seri A, dan pada 10 Oktober 2030 untuk Seri B.

Dana hasil obligasi sekitar 20,36 persen atau Rp52,25 miliar untuk pembayaran bunga ke-4 sampai bunga ke-6 obligasi berkelanjutan I Dian Swastatika Sentosa Tahap III Tahun 2024 Seri B. Sekitar 35,54 persen atau Rp91,22 miliar untuk pembayaran bunga ke-4 sampai bunga ke-6 obligasi berkelanjutan I Dian Swastatika Sentosa Tahap III Tahun 2024 seri C, dan sisanya untuk pembayaran sebagian bunga pinjaman bank.

Selanjutnya, dana hasil sukuk mudharabab sekitar 16,02 persen atau Rp199,17 miliar untuk kegiatan usaha perseroan menggantikan dana bersumber dari utang, melalui pembayaran utang pokok obligasi berkelanjutan I Tahap III Tahun 2024 Seri A. Sekitar 16,02 persen atau Rp199,17 miliar untuk kegiatan usaha menggantikan dana dari pembiayaan, melalui pembayaran seluruh dana (ra’s al-mal) sukuk mudharabah berkelanjutan I tahap III Tahun 2024 Seri A.

Sekitar 30,96 persen akan digunakan untuk membayar sebagian pokok pinjaman bank yang telah digunakan untuk membiayai kegiatan usaha yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah di pasar modal. Sisanya akan digunakan untuk ekspansi bisnis berfokus pada pengembangan pusat data SSDP, seluruhnya akan disalurkan melalui pemberian pembiayaan tidak bertentangan dengan prinsip syariah kepada SSDP secara langsung dari perseroan.

Selanjutnya, rangkaian jadwal surat utang perseroan sebagai berikut. Masa Penawaran umum pada 6-7 Oktober 2025. Penjatahan pada 8 Oktobber 2025. Pengembalian uang pemesanan pada 9 Oktober 2025. Distributiv elektronik obligasi dan skunk mudharabah pada 10 Oktober 2025, dan pencatatan di Bursa Efek Indonesia pada 13 Oktober 2025. (*)