EmitenNews.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mendenda Google LLC senilai Rp202,5 miliar. Denda itu, merupakan nilai terbesar sepanjang sejarah dalam suatu perkara sejak KPPU berdiri 25 tahun lalu. Bahkan, denda itu melampaui perkara kartel sapi impor edisi 2016 silam.

Kala itu, tepatnya pada 1 April 2016, KPPU menjatuhi denda perkara kartel sapi impor di Jabodetabek senilai Rp170 miliar. Google LLC diputus bersalah, dan melanggar praktik penerapan Google Play Billing (GPB) System. Yaitu, dalam Perkara Nomor 03/KPPU- I/2024 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 17, Pasal 19 huruf a dan b, dan Pasal 25 huruf a dan huruf b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.

Dalam Putusan setebal 604 halaman yang dibacakan pada 21 Januari 2025 lalu, dijelaskan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2021, pengenaan tindakan administratif berupa denda oleh KPPU dilakukan berdasar ketentuan paling banyak 50 persen dari keuntungan bersih diperoleh pelaku usaha pada pasar bersangkutan, selama kurun waktu terjadinya pelanggaran terhadap Undang-Undang; 

atau paling banyak 10 persen dari total penjualan pada pasar bersangkutan, selama kurun waktu terjadinya pelanggaran terhadap Undang-Undang. Lalu, besaran denda ditetapkan berdasar denda pokok ditambah perhitungan berdasar dampak negaif yang ditimbulkan akibat pelanggaran tersebut, durasi waktu terjadinya pelanggaran, faktor meringankan, faktor memberatkan; dan/atau kemampuan pelaku usaha untuk membayar. 

Dalam putusan itu, Majelis Komisi menentukan perhitungan besaran denda berdasar total penjualan yaitu paling banyak 10 persen dari total penjualan pada pasar bersangkutan, dan kurun waktu terjadinya pelanggaran terhadap undang-undang. 

Dimensi temporal dalam perkara a quo ditetapkan Majelis Komisi, sejak Google LLC melakukan pemaksaan kepada para developer aplikasi dengan mewajibkan penerapan GPB System pada aplikasi yang memiliki transaksi pembelian dalam aplikasi, yaitu sejak 1 Juni 2022 hingga 31 Desember 2024. 

Untuk nilai total penjualan, Majelis Komisi menggunakan nilai total penjualan Google LLC dari laporan keuangan audit periode 2022–2023 diserahkan Google LLC kepada komisi sekuritas, dan bursa Amerika Serikat (AS). Data total penjualan itu, dilaporkan tingkat dunia, dan seluruh produk Google LLC. Akumulasi total penjualan itu, digunakan untuk melakukan perhitungan rata-rata total penjualan Google LLC dari Google Play Store Indonesia periode Juni 2022 – Desember 2024. (*)