Resmi Dibentuk; Satgas Percepatan Penyelesaian Infrastruktur Telekomunikasi BAKTI Kominfo
:
0
EmitenNews.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penyelesaian dan Optimalisasi Program Penyediaan Infrastruktur Telekomunikasi dan Informasi pada Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo. Pembentukan Satgas ini tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Kominfo (SK Menkominfo) Nomor 472 Tahun 2023 tertanggal 12 Oktober 2023.
"Sesuai arahan Presiden Republik Indonesia, Program BAKTI harus dilanjutkan dan diselesaikan dengan tetap memastikan prinsip transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, dan kepatuhan atas seluruh peraturan perundang-undangan, agar hak masyarakat di daerah 3T untuk menerima layanan internet dapat terpenuhi," kata Menkominfo, Budi Arie Setiadi, dalam SK tersebut seperti dikutip pada Jumat (13/10/2023).
SK Menkominfo Nomor 472 tahun 2023 menyatakan, Satgas BAKTI Kominfo memiliki empat tugas, yaitu pertama memastikan pembangunan infrastruktur telekomunikasi dan informasi yang memfasilitasi penyediaan akses internet di daerah Terdepan, Terluar dan Tertinggal (3T) yang dilaksanakan BAKTI Kementerian Kominfo.
"Percepatan penyelesaian mencakup pembangunan Base Transreceiver Station (BTS), jaringan serat optik Palapa Ring, Hot Backup Satellite (HBS), dan pengoperasian Satelit Republik Indonesia (SATRIA)-1 untuk diselesaikan dan dioperasikan dengan tepat waktu, tepat program sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," katanya.
Tugas kedua adalah menyelesaikan secara cepat dengan solusi strategis terhadap permasalahan dan hambatan (debottlenecking) di bidang hukum, kebijakan pelaksanaan dan keuangan, serta dilaksanakan dengan proses yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara, tugas ketiga memberikan arahan kebijakan penyelesaian dan rekomendasi tindakan kepada BAKTI Kementerian Kominfo untuk pelaksanaan kerja dan kerja sama dengan para pihak.
Sedangkan tugas keempat memberikan arahan kebijakan penyelesaian dan rekomendasi strategis kepada BAKTI Kominfo untuk perbaikan model kegiatan dan proses bisnisnya.
Masa tugas SATGAS BAKTI Kominfo sendiri dimulai pada 12 Oktober 2023 dan akan berakhir seiring masa jabatan Menteri Komunikasi dan Informatika pada Oktober Tahun 2024.
Berikut susunan Satgas BAKTI Kominfo:
Pengarah:
Related News
Potongan Dipangkas, Grab Pertimbangkan Ubah Model Bisnisnya
BFIN Beber Kronologi Upaya Penarikan Mobil Konsumen
Kasus LNG, Hakim Ungkap Ada Eks Dirut Pertamina di Balik Rugi Rp1,77T
APPRI Rilis Survei PR 2026, Industri Masuk Fase Transisi Strategis
Kasus Pengadaan LNG, Vonis 4,6 Tahun Untuk Eks Direktur Pertamina Ini
Indonesia Masih Tujuan Favorit Wisatawan, Turis Malaysia Mendominasi





