EmitenNews.com - DPR akan memaksimalkan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset. Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Sturman Panjaitan mengatakan pihaknya merespons aspirasi masyarakat yang ingin pembahasannya dipercepat.

Dalam keterangannya kepada pers, Selasa (2/9/2025), Sturman Panjaitan mengungkapkan RUU tersebut masih berada dalam tahap penyusunan. Ia meyakinkan,  pembahasan RUU Perampasan Aset sudah digelar pada Senin (1/9/2025).

Baleg DPR RI akan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam penyusunan RUU tersebut. Diharapkan, jangan sampai undang-undang yang dibentuk sangat jauh dari pemahaman masyarakat.

"Karena masyarakat selalu diminta pendapatnya, diminta keinginannya apa. Kemudian kita jawab pertanyaannya," katanya.

Yang jelas, RUU Perampasan Aset harus dirancang secara hati-hati karena menyangkut urusan pidana. Aturan tersebut nantinya tidak boleh tumpang tindih, karena ada UU lain yang juga berkaitan dengan pidana.

"Undang-undang itu harus searah, sejalan. Supaya tidak berlawanan. Makanya kita harus, dan perlu berhati-hati," katanya.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto meminta pimpinan DPR mengundang langsung perwakilan dari kelompok-kelompok demonstran, untuk berdialog dengan mereka secara tatap muka. Termasuk dengan para mahasiswa, kelompok pengendara ojek online (ojol), serikat buruh, dan koalisi masyarakat sipil. 

Presiden Prabowo menyebut aspirasi-aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat harus diterima dengan baik oleh para pimpinan DPR RI.

"Saya meminta pimpinan DPR langsung mengundang tokoh-tokoh masyarakat, tokoh-tokoh mahasiswa, tokoh-tokoh dari kelompok-kelompok yang ingin menyampaikan aspirasinya supaya bisa diterima dengan baik, dan langsung berdialog," kata Presiden Prabowo Subianto saat jumpa pers penyampaian hasil pertemuan dengan sejumlah ketua umum partai politik dan pimpinan lembaga negara, di Istana Merdeka, Jakarta, Minggu (31/8) sore.

Desakan agar RUU Perampasan Aset segera dibahas, dan dituntaskan terus mengemuka. Terutama karena praktik korupsi terus terjadi. Meski sudah banyak pelaku yang ditangkap, dan bahkan dipenjarakan, tetapi dianggap tidak cukup.

Pasalnya, hukumannya terkadang tidak maksimal, dan malah mereka mendapat banyak potongan hukuman, sehingga lebih cepat bebas. Karena itu, hukuman yang diberikan tidak membuat para pelaku korupsi sadar. 

Untuk itu, diperlukan UU Perampasan Aset, agar para koruptor disita hartanya, dan dimiskinkan, agar menimbulkan efek jera. ***