EmitenNews.com - Respons dua emiten produsen minuman keras (miras) di lantai Bursa Efek Indonesia (BEI) beragam. Itu setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencabut aturan investasi miras. Saham PT Delta Djakarta (DLTA) menguat dan PT Multi Bintang Indonesia (MLBI) turun tipis.



Saham DLTA surplus 80 poin (2,09 persen) menjadi Rp3.900 per lembar. Sepanjang perdagangan saham perusahaan ditransaksikan 3.734 lot senilai Rp1,46 miliar. Emiten milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta itu, memiliki kapitalisasi pasar senilai Rp3,12 triliun.  



Saham mayoritas DLTA dikapling San Miguel Malaysia (58,33 persen) dan Pemprov DKI Jakarta memiliki saham minoritas (26,25 persen). Pada sesi pertama perdagangan, saham DLTA menanjak Rp60 atau 1,60 persen ke Rp3.820. Saham produsen bir Anker, Carlsberg, San Miguel, dan San Mig Light itu, sebulan terakhir naik 0,53 persen, dan dalam tiga bulan terakhir minus 9,05 persen.



Frekuensi perdagangan saham DLTA mencapai 169 kali dengan 220,60 ribu lembar saham diperdagangkan dan nilai transaksi mencapai Rp838,65 juta. Price Earning Ratio (PER) 32,45 dan Market Cap sebesar Rp3,12 Triliun.



Sementara itu, saham PT Multi Bintang Indonesia (MLBI) turun 25 poin atar 0,3 persen menjadi Rp9.350 per lembar. Sepanjang perdagangan, saham Multi Bintang ditransaksikan pada volume 78.500 lembar senilai Rp737,9 juta. Saham dengan kemilikan mayoritas Heineken International B.V. atau 81,78 persen itu, mempunyai nilai kapitalisasi pasar Rp19,59 triliun. 



Sejatinya, pada sesi pertama, saham Multi Bintang Indonesia sempat menanjak Rp425 atau 4,75 persen menjadi Rp9.375. Saham produsen bir Bintang dan Heineken, Guinness, Green Sands, Bintang Zero, dan Recharge itu, sebulan terakhir telah melesat 6,53 persen. Dan, tiga bulan terakhir surplus 5,93 persen.

Frekuensi perdagangan saham MLBI mencapai 110 kali dengan 736,80 ribu lembar saham diperdagangkan dan nilai transaksi mencapai Rp6,90 miliar. Price Earning Ratio (PER) 96,75, dan kapitalisasi pasar Rp19,59 triliun.



Akhirnya, Presiden Jokowi mencabut sebagian lampiran Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal khususnya mengatur investasi minuman beralkohol (miras). PP itu, sempat menuai polemik di tengah masyarakat.



”Setelah menerima masukan ulama MUI, NU, Muhamadiyah, ormas lain, tokoh agama lain, masukan dari provinsi, dan daerah, saya putuskan lampiran Perpres pembukaan investasi baru dalam industri miras mengandung alkohol dicabut,” tegas Jokowi dalam konpers di Istana, Jakarta, Selasa (2/3).



Pada Pasal 2 ayat 1 Perpres Nomor 10 Tahun 2021 itu,  sejumlah bidang dibuka untuk investasi. Meliputi usaha prioritas, usaha dialokasikan atau kemitraan dengan Koperasi-UMKM, dan bidang usaha dengan persyaratan tertentu.



Pada lampiran III Perpres investasi miras ini, ada 5 daftar bidang usaha bergerak pada komoditas miras. Namun, hanya daerah tertentu boleh mengadakan bidang usaha miras. Mulai Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua. (Rizki)