EmitenNews.com - Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan menghadirkan era baru hukum ketenagakerjaan di Indonesia lewat penyusunan norma yang lebih adaptif dan komprehensif.

Pernyataan tersebut disampaikan Menaker saat mewakili Presiden RI menyampaikan Pendapat Akhir Pemerintah terhadap RUU Pelindungan Ketenagakerjaan dalam Rapat Paripurna DPR RI di Jakarta, Selasa (6/10).

“RUU ini bukan hanya menyatukan dan menyelaraskan norma ketenagakerjaan yang sebelumnya tersebar, tetapi juga memperkuat fondasi pelindungan ketenagakerjaan agar lebih mampu menjawab dinamika dunia kerja. Inilah yang kita harapkan menjadi bagian dari era baru hukum ketenagakerjaan Indonesia,” ujar Yassierli dalam keterangan resmi Kemnaker.

Yassierli menjelaskan, RUU yang disusun sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 ini memuat sejumlah ketentuan baru yang belum diatur secara spesifik dalam regulasi sebelumnya.

Ketentuan baru tersebut meliputi larangan penahanan ijazah dan dokumen pribadi dalam proses perekrutan dan penempatan tenaga kerja, pengaturan dana cadangan pesangon, penguatan sertifikasi kompetensi kerja melalui BNSP, serta integrasi data dan informasi ketenagakerjaan antara pemerintah pusat dan daerah.

Selain itu, regulasi anyar ini memperluas jangkauan pelindungan untuk pola pekerjaan fleksibel guna mengantisipasi perkembangan jenis pekerjaan masa depan (future of work), serta memperkuat aspek pelindungan bagi pencari kerja, peserta pelatihan, peserta pemagangan, pekerja perempuan, dan penyandang disabilitas.

“Pelindungan ketenagakerjaan pada dasarnya harus memastikan setiap orang memperoleh kesempatan yang adil untuk bekerja dan berkembang. Karena itu, prinsip kesetaraan, nondiskriminasi, dan penghormatan terhadap martabat pekerja menjadi bagian penting,” kata Yassierli.

Ia menambahkan bahwa regulasi ketenagakerjaan harus mampu bergerak cepat mengikuti perubahan dunia kerja. “Kita membutuhkan regulasi yang memberikan pelindungan, kepastian, dan keadilan, tetapi pada saat yang sama tetap memberikan ruang bagi dunia usaha untuk tumbuh dan beradaptasi,” tuturnya.

Penetapan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan dengan berbagai ketentuan baru ini memberikan kepastian hukum yang vital bagi iklim investasi dan ketenagakerjaan nasional. Penataan ini diharapkan mampu memperkuat hubungan industrial yang adil, produktif, dan berdaya saing di Indonesia.(*)