EmitenNews.com - Rafael Alun Trisambodo sudah lama dalam pantauan. Karena harta kekayaannya tidak sesuai dengan profilnya sebagai ASN Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan eselon III. Tidak mengherankan jika mudah mengetahui ada safe deposti box ayah Mario Dandy Satriyo, tersangka penganiaya David itu. Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) akhirnya memblokir kotak milik RAT berisi Rp37 miliar dalam mata uang asing, yang diduga kuat dari hasil suap.

 

Kepada pers, seperti dikutip Minggu (12/3/2023), Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD membeberkan bagaimana safe deposit box milik Rafael Alun Trisambodo itu terbongkar. Awalnya, dalam periode tertentu, Rafael sempat beberapa kali ke bank. PPATK mengendus aktivitas pegawai pajak itu, mencurigakan. Tidak wajar. 

 

"Beberapa hari sudah bolak-balik tuh dia ke deposit box itu. Pada suatu pagi hari, dia ke bank untuk membuka itu, langsung diblokir sama PPATK. Uangnya senilai Rp37 miliar," ujar Mahfud MD saat konferensi pers di Kemenkeu, Sabtu (11/3/2023). 

 

Mahfud MD memastikan, uang dalam kotak penyimpanan di bank itu, hasil suap, yang tentu saja menteri keuangan tidak mengetahuinya. "Pencucian uang seperti itu. Menteri bisa tidak tahu ada uang seperti itu. Memang di luar kuasa menteri. Kan orang nyimpen uang ratusan miliar rupiah di safe deposite box itu menteri juga tidak tahu. Yang bisa tahu nantinya PPATK. Itu pun yang baru ditemui sebagian loh, yang Rp37 miliar itu."

 

Awalnya, PPATK belum tahu soal isi dari tempat penyimpanan Rafael Alun itu. Karena tidak bisa dibongkar begitu saja. Lalu, dicari dasar hukumnya, kalau sudah diblokir boleh enggak dibongkar oleh PPATK? Belum ada undang-undangnya, enggak boleh sembarangan."

 

PPATK mencoba mencari dasar hukumnya, berkoordinasi dengan pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Setelah berkoordinasi, PPATK membongkar isi safe deposit box milik Rafael Alun. "Dalam keadaan begitu, dicari dasar hukumnya, tanya ke KPK. Bongkar, isinya ketemu satu safe deposit box Rafael Alun itu sebesar Rp37 miliar dalam bentuk US dolar." 

 

PPATK menemukan adanya uang senilai Rp37 miliar yang disimpan Rafael di deposit safe box salah satu bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) oleh Rafael Alun Trisambodo. Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana kepada pers, Jumat (10/3/2023),  mengatakan pihaknya menduga itu hasil penerimaan suap. Masalahnya tidak segera dilaporkan ke penegak hukum, karena masih dalam proses. ***