Sah! Presiden Terbitkan Keppres Pengangkatan 9 Anggota Badan Supervisi OJK
Otoritas Jasa Keuangan (OJK). dok. Sinar Harapan.
Mereka telah lolos dalam uji kelayakan dan kepatutan yang digelar Komisi XI DPR RI selama dua hari pada 27-28 November 2023, di kompleks Parlemen Senayan Jakarta. Fit and proper test digelar terhadap calon anggota Badan Supervisi Otoritas Jasa Keuangan (BS OJK) dan Badan Supervisi Lembaga Penjamin Simpanan (BS LPS).
Seperti diketahui, pendirian Badan Supervisi bagi dua otoritas jasa keuangan tersebut merupakan amanat dari UU 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Sebelumnya, telah terlebih dahulu dibentuk Badan Supervisi Bank Indonesia (BSBI) pada tahun 2005, yang juga memiliki peran sebagai penghubung Komisi XI DPR RI dengan Bank Indonesia.
Anggota Komisi XI DPR RI Eriko Sotarduga mengungkapkan, peran Badan Supervisi bagi otoritas lembaga keuangan tak sekadar perpanjangan tangan namun juga bisa memberi penguatan pada lembaga tersebut.
“Melihat potensi-potensi sesuai Undang-undang P2SK itu banyak hal yang bisa diperkuat di LPS sehingga kita memerlukan yang namanya Badan Supervisi yang juga menjadi penyambung antara Komisi XI dan LPS,” ujarnya di sela-sela Uji Kelayakan dan Kepatutan (fit and proper test) bagi calon anggota Badan Supervisi Lembaga Penjamin Simpanan (BS LPS) di Ruang Rapat Komisi XI, Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta pada Senin (27/11/2023).
Menurut Eriko Sotarduga, LPS sebenarnya bisa lebih aktif dari sekadar menjamin simpanan nasabah atau hanya bereaksi saat timbul masalah. Politisi PDIP ini berharap LPS nantinya merambah ke ranah preventif, sehingga bisa mencegah timbulnya kerugian dari konsumen.
Sebagai perpanjangan tangan Komisi XI DPR RI, Badan Supervisi dapat memberikan laporan kinerja dan rekomendasi kepada Komisi XI DPR RI. Menutup pernyataannya, Eriko mengatakan bahwa Badan Supervisi juga bisa mengakselerasi respon Komisi XI DPR RI terhadap masalah yang terjadi pada mitra bahkan juga bisa mendorong tercapainya good governance dari lembaga tersebut.
Anggota Badan Supervisi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) periode 2023-2028 ini akan mulai bekerja sesuai kapasitasnya masing-masing. Mereka menjadi kepanjangtanganan DPR-RI dalam mengawasi lembaga pengatur dan pengawas sektor jasa keuangan (OJK) dan Lembaga penjamin (LPS) tersebut. ***
Related News
OJK Awasi Ketat Pinjol KoinP2P, Ini Alasannya
Pendapatan dan Laba JSPT Kompak Menguat per September 2024
IDX Gelar Ring the Bell for Climate & Closing Ceremony
IHSG Turun Tipis di Sesi I, ISAT, TLKM, ESSA Top Losers LQ45
Hasil Survei, BI Tangkap Sinyal Penghasilan Warga Bali Tumbuh Positif
BEI Pangkas Syarat NAB Pencatatan Reksa Dana Jadi Rp1M, Ini Tujuannya