Manajemen Alfa Energi Investama (FIRE) sempat menyampaikan keterbukaan informasi pada 20 Juli 2023. Di situ manajemen menjelaskan bahwa pada 5 Juli 2023, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta telah menolak banding PT Berkat Bara Jaya (BBJ) - anak usaha perseroan - terkait pencabutan izin usaha pertambangan (IUP) produksi PT BBJ oleh kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal ( BKPM ).

 

Kemudian, pada 18 Juli 2023, PT BBJ telah mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung terkait Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Nomor: 101/B/2023/PT.TUN.JKT tertanggal 5 Juli 2023.

 

Manajemen Alfa Energi Investama menjelaskan, jika pengajuan permohonan kasasi oleh Mahkamah Agung dikabulkan maka akan ada upaya pemulihan izin IUP OP PT BBJ, dan PT BBJ akan kembali melakukan kegiatan operasional terhadap PT BBJ, namun jika kasasi PT BBJ ditolak oleh Mahkamah Agung, maka izin IUP OP PT BBJ secara hukum dicabut dan tidak akan dipulihkan.

 

PT ASABRI (Persero) merupakan Badan Usaha Milik Negara yang berbentuk Perseroan Terbatas dimana seluruh sahamnya dimiliki oleh negara yang diwakili oleh Menteri Negara BUMN selaku Pemegang Saham atau RUPS berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2003 tentang Pelimpahan kedudukan, tugas dan kewenangan Menteri Keuangan pada Perusahaan Perseroan (Persero), Perusahaan Umum (Perum) dan Perusahaan Jawatan (Perjan) kepada Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara.