Mengutip Sipp Pengadilan Jakarta Pusat, Sabtu (22/3/2025) bahwa dalam petitum atau permohonan putusaan, KJA Soemardjijo dkk memohon majelis Hakim untuk menerima dan mengabulkan gugatannya.

Selanjutnya, memohon majelis Hakim untuk menyatakan perjanjian tertulis antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT yang tertuang dalam Surat No. 02/SP.PPD/KJA SIS-PTPAM/MKP/IX/2022 perihal Surat Perikatan untuk Perikatan Prosedur yang Disepakati tertanggal 30 September 2022 sah secara hukum dan memiliki kekuatan hukum mengikat.

Kemudian, memohon menyatakan TERGUGAT telah melakukan wanprestasi atas perjanjian antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT yang tertuang dalam Surat No. 02/SP.PPD/KJA SIS-PTPAM/MKP/IX/2022 perihal Surat Perikatan untuk Perikatan Prosedur yang Disepakati tertanggal 30 September 2022.

Berikutnya, memohonMenghukum TERGUGAT untuk melakukan pemenuhan prestasi beserta ganti rugi kepada PENGGUGAT berupa :Kerugian Materiil Rp. 595 juta dan Kerugian Immateriil Rp. 1 miliar.

Selama perkara ini disidangkan, penggugat memohon majelis Hakim untuk Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslaag) atas tanah dan bangunan yang dijadikan sebagai kantor oleh TERGUGAT yang terletak di Jl. Batu Jajar No.37, Kb. Klp., Kecamatan Gambir, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10120.

“Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum verzet, banding, kasasi maupun peninjauan kembali,” kutipan petitum tersebut.