Salurkan Kredit Fiktif, OJK Tetapkan Komisaris Bank Ini jadi Tersangka
:
0
Otoritas Jasa Keuangan menetapkan Komisaris sekaligus pemegang saham PT BPR DCN berinisial GK sebagai tersangka atas berbagai pelanggaran. Termasuk pemberian kredit fiktif senilai Rp14,8 miliar. Izin PT BPR DCN telah dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak 24 Juli 2025. Dok. Suara Jatim Post/OJK.
EmitenNews.com - Tuntas sudah penyidikan tindak pidana perbankan pada PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa (BPR DCN), Malang, Jawa Timur. Otoritas Jasa Keuangan menetapkan Komisaris sekaligus pemegang saham PT BPR DCN berinisial GK sebagai tersangka atas berbagai pelanggaran. Termasuk pemberian kredit fiktif senilai Rp14,8 miliar. Izin PT BPR DCN telah dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak 24 Juli 2025.
Dalam keterangan yang dikumpulkan Sabtu (4/7/2026), diketahui OJK telah melaksanakan penyerahan tersangka beserta barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Batu, Malang, pada Kamis (2/7/2026). Berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P.21 pada 26 Juni 2026.
"OJK menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana perbankan di PT BPR DCN dengan melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum," tulis OJK dalam siaran pers, Jumat (3/7/2026).
OJK menegaskan penyidikan tersebut merupakan bagian dari komitmen lembaga dalam menegakkan hukum di sektor jasa keuangan serta menjaga integritas industri perbankan dan kepercayaan masyarakat.
Hasil penyidikan menunjukkan, dugaan pelanggaran terbesar tersangka adalah menyebabkan pencatatan palsu dalam pembukuan PT BPR DCN melalui pemberian 71 fasilitas kredit senilai sekitar Rp14,8 miliar. Hal itu dilakukan tanpa sepengetahuan debitur selama periode Juli 2020 hingga Juni 2024.
Di luar dugaan kredit fiktif, penyidik OJK juga menemukan sejumlah pelanggaran lainnya, yakni tidak membukukan penarikan kas bon sekitar Rp5,8 miliar pada periode Januari 2020 hingga Juni 2024.
Parahnya lagi, tersangka juga diduga melakukan pencatatan palsu melalui penggadaian agunan berupa persediaan logam mulia dan perhiasan emas milik BPR senilai sekitar Rp600 juta pada Februari 2024.
OJK juga menemukan dugaan tidak dicatatnya penghimpunan dana dari 12 deposan yang terdiri atas 25 bilyet deposito dengan nilai sekitar Rp7,8 miliar pada periode Maret 2020 hingga 2022.
Selama proses penyidikan, OJK mencatat, tersangka sempat melakukan berbagai upaya perlawanan. Mulai dari tidak memenuhi panggilan pemeriksaan, diduga mencoba melarikan diri, hingga mengajukan praperadilan sebanyak dua kali atas penetapan status tersangka.
Jaksa menjerat tersangka dengan Pasal 49 ayat (1) huruf a dan/atau huruf b, Pasal 49 ayat (2) huruf b, dan/atau Pasal 50A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang mengubah Undang-Undang Perbankan, juncto Pasal 55 ayat (1) dan juncto Pasal 65 KUHP.
Related News
Tuntas Rampingkan 31 Entitas, Kini Pertamina Perkuat Fokus Bisnis Inti
Serius Tekan Biaya, Bank Mantap Fokus Perbesar Dana Murah
Ikut GIIAS 2026, Hyundai akan Perkenalkan Mobil Listrik 7 Penumpang
Hadirkan Trading Saham SpaceX, JustMarkets Buka Peluang Untuk Klien
Dirut Pos Indonesia Mundur, Danantara Sampaikan Fakta Ini
Seperti Indonesia, Neraca Dagang Vietnam Beralih ke Zona Defisit





