Satgas BLBI Sita Aset Grup Texmaco, 587 Bidang Tanah di 5 Daerah
EmitenNews.com - Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) terus bergerak. Satgas BLBI menyita tanah debitur BLBI, Grup Texmaco yang berutang Rp29 triliun. Yang disita seluas 4.794.202 meter per segi, terdiri atas 587 bidang tanah di 5 daerah. Kata Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, di dalamnya ada dua sekolah milik Grup Texmaco.
"Mengenai penyitaan hari ini, saat yang sama dalam kompleks itu ada sekolah tinggi teknik dan sekolah menengah kejuruan milik Texmaco," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers, Kamis (23/12/2021).
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan, sekolah-sekolah tersebut akan tetap berjalan seperti biasa namun asetnya sekarang diambil alih oleh negara. Pemerintah kata mantan Direktur Pengelola Bank Dunia itu, akan terus berkoordinasi termasuk dengan kementerian terkait agar sekolah tetap berjalan, dan masyarakat tidak dirugikan.
“Namun kewajiban Texmaco kepada negara secara bertahap bisa dikembalikan," kata Sri Mulyani Indrawati.
Menko Polhukam Mahfud MD pada kesempatan yang sama menjelaskan aset yang disita sebanyak 587 bidang tanah yang berlokasi di 5 daerah. Antara lain di Subang, Sukabumi, Pekalongan, Batu, Padang, dengan total luas 4.794.202 meter per segi.
Menkeu Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan bahwa Grup Texmaco memiliki utang kepada negara sebesar Rp29 triliun. Bukannya segera membayar, debitur dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) itu justru menjual aset yang seharusnya dipakai untuk membayar utang.
Kepada pers, Kamis, Sri Mulyani mengungkapkan, berdasarkan Akta Kesanggupan Nomor 51 atau pengakuan pada 2005, pemilik Grup Texmaco mengakui utangnya Rp29 triliun berikut jaminannya. Texmaco menjanjikan akan membayar utangnya kepada pemerintah melalui operating company dan holding company yang dianggap masih baik. Termasuk untuk membayar Letter of Credit (L/C) yang kala itu diterbitkan pemerintah untuk membantu perusahaan tetap beroperasi.
"Akan membayar tunggakan L/C yang waktu itu sudah diterbitkan oleh pemerintah untuk mendukung perusahaan tekstilnya sebesar USD80.570.000," kata Sri Mulyani Indrawati.
Dalam Akta Kesanggupan Nomor 51 itu, urai Sri Mulyani, pemilik Grup Texmaco telah mengatakan tidak akan mengajukan gugatan ke pemerintah. Namun pada akhirnya mereka malah menggugat. Dalam berbagai publikasi, pemilik Grup Texmaco mengatakan utangnya ke pemerintah hanya Rp8 triliun.
“Padahal akta kesanggupannya sudah menyebutkan memiliki utang Rp29 triliun plus USD80,5 juta atas L/C yang diterbitkan namun tidak dibayarkan juga,” kata Menkeu Sri Mulyani Indrawati. ***
Related News
Ini Peran PTPP Dalam Percepatan Penyelesaian Jalan Tol Jelang Nataru
Keren Ini! Rencana Menaker, Gelar Bursa Kerja Setiap Pekan
JK Apresiasi Pembangunan Gedung Baru 15 Lantai FEB Unhas
November Ini, Desk Judi Online Ajukan 651 Pemblokiran Rekening Bank
Komisi III DPR Pilih Komjen Setyo Budiyanto Ketua KPK 2024-2029
Korupsi Pengadaan APD Covid-19, Tersangka Beli Pabrik Air Minum Rp60M