Satgas Gabungan BC Amankan 87 Kontainer Melanggar Ketentuan Ekspor
Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu Djaka Budi Utama. Dok. Jawa Pos.
EmitenNews.com - Operasi gabungan Bea Cukai, Kementerian Keuangan-Polri mengamankan 87 kontainer bermuatan 1.802 ton produk turunan minyak sawit mentah (crude palm oil/ CPO), di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta. Muatan fatty matter senilai Rp28,7 miliar itu disebut milik PT MMS, yang diduga melanggar ketentuan ekspor.
Barang itu dalam dokumen tertulis hendak diekspor namun diduga melakukan pelanggaran ekspor turunan CPO. Produk tersebut dikategorikan barang tidak kena bea keluar (BK) dan tidak termasuk larangan terbatas ekspor.
Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu Djaka Budi Utama mengungkapkan hal tersebut dalam konferensi pers, Kamis (6/11/2025).
Dirjen Jaka menjelaskan, operasi gabungan berhasil melakukan penahanan kontainer milik MMS di Pelabuhan Tanjung Priok. Barang tersebut dilaporkan fatty matter senilai Rp28,7 miliar pada dokumen awal, yang berarti tidak kena bea keluar dan tidak termasuk larangan terbatas.
“Namun hasil pemeriksaan oleh Satgasus Polri, barang tersebut mengandung turunan CPO, sehingga berpotensi kena ketentuan ekspor," kata Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu Jaka Budi Utama.
Dalam jumpa pers itu disampaikan kronologi penindakan terhadap 87 kontainer produk sawit PT MMS diduga melanggar ketentuan dokumen ekspor:
Pada 20-21 Oktober 2025: Satgassus Polri memberikan informasi awal terkait 25 kontainer ekspor yang diduga melanggar ketentuan kepabeanan. Setelah pengembangan, ditemukan total 50 kontainer dengan perusahaan dan jenis barang yang sama. Diterbitkan Nota Hasil Intelijen (NHI) atas 4 PEB milik PT MMS.
Kemudian 22-23 Oktober 2025: Dilakukan pemeriksaan bersama antara Satgassus Polri, DJP, DJBC, Laboratorium IPB, dan Balai Laboratorium Bea dan Cukai (BLBC) Jakarta. Keesokan harinya, 24 Oktober 2025 ditemukan tambahan 37 kontainer dengan karakteristik serupa; total menjadi 87 kontainer (7 PEB).
Selanjutnya, 27 Oktober 2025 hasil uji BLBC atas 50 kontainer pertama menunjukkan ketidaksesuaian antara barang fisik dan HS Code pada dokumen ekspor.
Akhir Oktober 2025, pihak perusahaan dimintai keterangan atas dugaan pelanggaran.
Lalu, Senin (3/11/2025) hasil uji lanjutan BLBC atas 37 kontainer lainnya juga menunjukkan indikasi misclassification.
Penindakan ini mengacu pada hasil analisis Ditjen Pajak Kemenkeu. Ditemukan potensi kerugian pendapatan negara akibat perbedaan harga signifikan antara dokumen tertulis (Fatty Matter) dan barang sesungguhnya (under invoicing).
Sepanjang 2025, terdapat 25 Wajib Pajak (termasuk PT MMS) yang melaporkan ekspor Fatty Matter dengan total nilai PEB Rp2,08 triliun.
Satu hal, selain kasus 87 kontainer ini, Ditjen Bea Cukai Kemenkeu juga melakukan penelitian dugaan pelanggaran kepabeanan di bidang ekspor dengan komoditas serupa. Yaitu, atas 200 kontainer seberat 4.700 ton senilai barang Rp63,5 miliar di Pelabuhan Tanjung Priok. Kemudian 50 kontainer dengan berat 1.044 ton dengan nilai Rp14,1 miliar di Pelabuhan Belawan. ***
Related News
KPK Ungkap Gubernur Riau Gunakan Uang Pemerasan ke Inggris dan Brasil
Kepercayaan Pulih, KKP Targetkan Ekspor 200 Kontainer Udang ke AS
Jumlah Pengangguran Capai 7,46 Juta, Data BPS Lulusan SMK Terbanyak
Sepanjang 2025, KKP Tangkap 255 Kapal Pelaku Illegal Fishing
Tunggak Pajak, Rekening Ratusan Nasabah di Medan Kena Blokir
Tak ada Halangan, KPK Tegaskan Penyelidikan Kasus Whoosh Tetap Lanjut





