Selama Libur Nataru Ada Pembatasan Operasional Angkutan Barang, Ini Detail Ruas Jalannya

“Kemudian pada Tahap Kedua Libur Tahun Baru 2023, pada Arus Mudik pembatasan berlaku pada Jumat, 30 Desember 2022 pukul 05.00 s.d. pukul 22.00 waktu setempat. Selanjutnya Sabtu, 31 Desember 2022 mulai 05.00 s.d. pukul 22.00 waktu setempat. Sementara Arus Balik berlaku mulai Minggu, 1 Januari 2023 pukul 05.00 s.d. pukul 22.00 waktu setempat, selanjutnya pada Senin, 2 Januari 2023 pukul 05.00 sa.mpai pukul 22.00 waktu setempat,” urai Dirjen Hendro.
Ruas jalan non tol yang termasuk dalam pembatasan
Sumatera Utara:
Medan – Berastagi; dan
Pematang Siantar - Parapat Simalungun – Porsea;
Jambi dan Sumatera Barat:
Jambi - Sarolangun - Padang;
Jambi - Tebo - Padang; dan
Jambi - Sengeti - Padang.
Lampung dan Sumatera Selatan: Lampung – Palembang.
Sumatera Selatan dan Jambi: Palembang – Jambi.
Banten:
Related News

Pemerintah Indonesia-Arab Saudi Sepakati Kerja Sama Energi Bersih

Kasus Gratifikasi Pengadaan, KPK Tetapkan Eks Sekjen MPR Tersangka

Buka Posko Pengaduan, FKBI Siap Bawa Gold’s Gym ke Jalur Hukum

Gugur Akibat Serangan Israel, Duka Untuk Direktur RS Indonesia di Gaza

Kejati Tetapkan Alex Noerdin Tersangka Kasus Korupsi Pasar Cinde

Indonesia–Arab Saudi Sepakati Kerjasama Investasi Senilai USD27 Miliar