Selama Libur Nataru Ada Pembatasan Operasional Angkutan Barang, Ini Detail Ruas Jalannya

“Kemudian pada Tahap Kedua Libur Tahun Baru 2023, pada Arus Mudik pembatasan berlaku pada Jumat, 30 Desember 2022 pukul 05.00 s.d. pukul 22.00 waktu setempat. Selanjutnya Sabtu, 31 Desember 2022 mulai 05.00 s.d. pukul 22.00 waktu setempat. Sementara Arus Balik berlaku mulai Minggu, 1 Januari 2023 pukul 05.00 s.d. pukul 22.00 waktu setempat, selanjutnya pada Senin, 2 Januari 2023 pukul 05.00 sa.mpai pukul 22.00 waktu setempat,” urai Dirjen Hendro.
Ruas jalan non tol yang termasuk dalam pembatasan
Sumatera Utara:
Medan – Berastagi; dan
Pematang Siantar - Parapat Simalungun – Porsea;
Jambi dan Sumatera Barat:
Jambi - Sarolangun - Padang;
Jambi - Tebo - Padang; dan
Jambi - Sengeti - Padang.
Lampung dan Sumatera Selatan: Lampung – Palembang.
Sumatera Selatan dan Jambi: Palembang – Jambi.
Banten:
Related News

Berkelakuan Baik di LP, Terpidana Edward Soeryadjaya dapat Remisi

Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Bagikan Cara Jamaah jadi Saksi

Karnaval Bersatu Tampilkan Digitalisasi Hingga Swasembada Pangan

Mentan Ungkap Penyebab Beras Surplus Tapi Harga Masih di Atas HET

Prabowo Ultimatum Jenderal di Belakang Perkebunan dan Tambang Ilegal

Presiden: Demokrasi Kita Bukan Saling Hujat dan Menjatuhkan