Selama Libur Nataru Ada Pembatasan Operasional Angkutan Barang, Ini Detail Ruas Jalannya

“Kemudian pada Tahap Kedua Libur Tahun Baru 2023, pada Arus Mudik pembatasan berlaku pada Jumat, 30 Desember 2022 pukul 05.00 s.d. pukul 22.00 waktu setempat. Selanjutnya Sabtu, 31 Desember 2022 mulai 05.00 s.d. pukul 22.00 waktu setempat. Sementara Arus Balik berlaku mulai Minggu, 1 Januari 2023 pukul 05.00 s.d. pukul 22.00 waktu setempat, selanjutnya pada Senin, 2 Januari 2023 pukul 05.00 sa.mpai pukul 22.00 waktu setempat,” urai Dirjen Hendro.
Ruas jalan non tol yang termasuk dalam pembatasan
Sumatera Utara:
Medan – Berastagi; dan
Pematang Siantar - Parapat Simalungun – Porsea;
Jambi dan Sumatera Barat:
Jambi - Sarolangun - Padang;
Jambi - Tebo - Padang; dan
Jambi - Sengeti - Padang.
Lampung dan Sumatera Selatan: Lampung – Palembang.
Sumatera Selatan dan Jambi: Palembang – Jambi.
Banten:
Related News

Bogor Diguncang Gempa Tektonik, BMKG Imbau Masyarakat Tetap Tenang

Kasus Pagar Laut Bekasi, Bareskrim Sudah Tetapkan Sembilan Tersangka

Bentuk 80 Ribu Koperasi Merah Putih di Desa, Butuh Anggaran Rp400T

Usai Bertemu Presiden MBZ, Prabowo Lanjutkan Lawatan ke Turki

Luas Panen Jagung Februari 2025 Bertambah 0,18 Juta Hektare

RI - Prancis Bahas Aksesibilitas Transportasi Umum Perkotaan