Sengketa Hotel Sultan, Pontjo Sutowo Laporkan Setneg ke Bareskrim Polri
:
0
Hotel Sultan Jakarta. dok. iNews.
EmitenNews.com - Kasus Hotel Sultan bermuara ke polisi. Pemilik PT Indobuildco yang mengelola hotel tersebut, Pontjo Sutowo, melaporkan Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK), Kementerian Sekretariat Negara ke Bareskrim Mabes Polri. Pontjo Sutowo selaku pemilik PT Indobuildco yang mengelola Hotel Sultan. Pantauan detikcom, Pontjo tiba di Bareskrim Mabes Polri sekitar pukul 14.10 WIB.
Dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (27/10/2023), Kuasa Hukum PT Indobuildco Yosef B. Badeoda, SH, MH, mengungkapkan, kliennya melaporkan tindakan sepihak dan main hakim sendiri PPKGBK.
Laporan dilayangkan karena beberapa hal, salah satunya pemasangan portal di pintu masuk Hotel Sultan dari Jalan Jenderal Sudirman.
Di antaranya, memasuki pekarangan orang lain (Hotel Sultan) tanpa izin, memasang spanduk, Menutup jalan masuk Hotel Sultan, Memasang portal.
Akibat tindakan main hakim sendiri itu, Yosef mengatakan, telah mengakibatkan kerugian bagi Hotel Sultan. Kerugian tersebut berupa penurunan pemasukan, tingkat hunian kamar, pembatalan pemasangan ruangan, dan merusak reputasi PT Indobuildco selaku pengelola Hotel Sultan.
"Perlu kami sampaikan bahwa tidak ada satu pun keputusan pengadilan yang memerintahkan PT Indobuildco untuk mengosongkan lahan sengketa. Dapat kami simpulkan, tindakan main hakim Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno," kata Yosef dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (27/10/2023).
Related News
Isu Pekerja hingga Kampus Dibahas di Hambalang, Begini Arahan Prabowo
Pemerintah Beli Sebagian Saham Aplikator Ojol, Ternyata Ada Misinya
Perkuat Ekosistem Kawasan IKN, Dua Investor Incar Proyek Komersial
BPK Temukan Dana Haji 2025 Salah Sasaran, 4.760 Jemaah Tidak Berhak
May Day 2026, Begini Kejutan Lain dari Prabowo Untuk Pengemudi Ojol
Pemerintah Batasi Outsourcing Hanya 6 Bidang, di Luar Itu Terlarang





