Sepanjang 2025, KKP Tangkap 255 Kapal Pelaku Illegal Fishing
Ilustrasi Kementerian Kelautan dan Perikanan mengamankan 41 unit kapal yang menangkap ikan secara ilegal di perairan Laut Natuna Utara, Kepulauan Riau, selama Januari-November 2025. Dok. Detiknews.
EmitenNews.com - Pencurian ikan di perairan Indonesia masih terjadi. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah mengamankan 41 unit kapal yang menangkap ikan secara ilegal di perairan Laut Natuna Utara, Kepulauan Riau, selama Januari-November 2025. Di seluruh Indonesia KKP telah menangkap 255 kapal pelaku illegal fishing, 22 unit di antaranya kapal asing. Terbanyak dari Vietnam.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono, mengungkapkan hal tersebut kepada pers, di Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam, Kepulauan Riau, Kamis (6/11/2025) .
Dirjen Ipunk mengatakan pihaknya tidak hanya mengamankan kapal ikan asing, tetapi juga kapal perikanan Indonesia yang melanggar area penangkapan ikan (fishing ground) di Laut Natuna Utara.
"Sepanjang tahun ini, kapal Indonesia dan kapal asing yang ditangkap jumlahnya 41 unit, untuk di perairan Natuna Utara saja itu ya," kata Ipunk, sapaan akrabnya.
Sebanyak 41 kapal ikan yang diamankan itu terdiri atas enam kapal asing dan 35 kapal perikanan Indonesia. Dari enam kapal ikan asing, sebanyak lima kapal di antaranya berasal dari Vietnam dan satu kapal dari Malaysia.
"Ini komitmen Ditjen PSDKP bahwa negara hadir di laut 24 jam dalam seminggu atau 24/7 untuk menjaga sumber daya kelautan dan perikanan," ujarnya.
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono sudah menegaskan bahwa upaya pengawasan sumber daya perikanan terus ditegakkan untuk melindungi potensi perikanan tangkap yang melimpah dan melindungi kesejahteraan nelayan lokal.
Setiap ditemukan pelanggaran oleh kapal ikan asing akan dilakukan penangkapan dan diproses hukum. Untuk kapal ikan asing diproses secara hukum, sedangkan kapal perikanan Indonesia, apabila memiliki dokumen izin area penangkapan tapi melanggar, dijatuhi sanksi administratif berupa pembayaran denda kepada negara.
Pelanggaran yang dilakukan kapal perikanan Indonesia adalah melanggar ketentuan area fishing ground. Kapal Indonesia ini melanggar fishing ground.
“Ada kapal yang di bawah 12 mil (area kapal nelayan kecil). Ada pula yang harusnya di Laut Jawa 712 (area penangkapannya), tapi menangkap ikan di Natuna (711)," ujar Ipunk.
KKP memastikan, penindakan terhadap kapal penangkap ikan ilegal ini juga dilaksanakan di seluruh wilayah perairan Indonesia. Berdasarkan catatan KKP, hingga November ini sudah 255 kapal yang diamankan, dengan 22 unit di antaranya adalah kapal ikan asing.
Wilayah yang rawan pencurian ikan oleh kapal asing tersebut, terutama berbendera Vietnam, selain Laut Natuna Utara, juga di wilayah Sulawesi oleh kapal Filipina.
Keenam kalinya menangkap kapal ikan Vietnam di perairan Laut Natuna Utara
Dalam catatan Kementerian Kelautan dan Perikanan, untuk keenam kalinya menangkap kapal ikan asing berbendera Vietnam yang mencuri ikan di perairan Laut Natuna Utara, Kepulauan Riau. Kapal ikan Vietnam tersebut kedapatan mencuri ikan di wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia 711 laut Natuna Utara.
"KKP kembali berhasil menangkap satu unit kapal ikan asing dari Vietnam di Laut Natuna Utara sehingga total pada tahun 2025 ini sudah enam kapal asing pelaku illegal fishing ditangkap di Laut Natuna Utara," kata Direktur Jenderal PSDKP Kementerian Kelautan dan Perikanan, Pung Nugroho Saksono, Kamis.
Penangkapan terjadi Sabtu (1/11/2025). Karena kapal tersebut mengalami kendala sehingga harus diseret dengan kapal pengawas PSDKP dari Natuna ke Batam. Kedua kapal tersebut baru tiba di Pangkalan PSDKP Batam pada Rabu (5/11/2025).
Kapal ikan Vietnam dengan nama lambung HP 9213 TS berukuran 70 GT beroperasi di Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) tanpa dilengkapi dokumen perizinan yang sah dari Pemerintah Indonesia.
Related News
KPK Ungkap Gubernur Riau Gunakan Uang Pemerasan ke Inggris dan Brasil
Kepercayaan Pulih, KKP Targetkan Ekspor 200 Kontainer Udang ke AS
Jumlah Pengangguran Capai 7,46 Juta, Data BPS Lulusan SMK Terbanyak
Satgas Gabungan BC Amankan 87 Kontainer Melanggar Ketentuan Ekspor
Tunggak Pajak, Rekening Ratusan Nasabah di Medan Kena Blokir
Tak ada Halangan, KPK Tegaskan Penyelidikan Kasus Whoosh Tetap Lanjut





