EmitenNews.com - Anwar Usman melancarkan serangan balasan. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu, mengungkapkan masalah konflik kepentingan hakim konstitusi saat memutus sebuah perkara, sudah terjadi sejak era kepemimpinan Jimly Asshiddiqie, Mahfud MD, Hamdan Zoelva, hingga Arief Hidayat.

 

"Jadi sejak zaman Prof Jimly, mulai tahun 2003 sudah ada pengertian dan penjelasan mengenai conflict of interest. Ternyata mulai dari tahun 2003 di era kepemimpinan Pak Jimly sudah ada. Itu ada beberapa keputusan," kata Anwar Usman dalam jumpa pers, di Gedung MK, Rabu (8/11/2023).

 

Anwar Usman lalu menyinggung sejumlah putusan pada era Jimly sebagai ketua MK, yakni Putusan Nomor 004/PUU-I/2003, Putusan 066/PUU-II/2004, dan Putusan Nomor 5/PUU- IV/2006 yang membatalkan Pengawasan KY Terhadap Hakim Konstitusi.

 

Kemudian pada putusan Nomor 48/PUU-IX/2011, Putusan Nomor 49/PUU- IX/2011 di era Mahfud MD. Selanjutnya Putusan Nomor 97/PUU- XI/2013, Putusan Nomor 1-2/PUU-XII/2014 yang membatalkan Perppu MK di era Kepemimpinan Hamdan Zoelva. Lalu, putusan Perkara 53/PUU- XIV/2016, Putusan Nomor 53/PUU-XIV/2016 di era kepemimpinan Arief Hidayat.

 

Di luar itu, Anwar Usman juga menyinggung Putusan Perkara Nomor 96/PUU-XVIII/2020. Ia mengaku menyampaikan dissenting opinion pada putusan yang menyangkut jabatan ketua dan wakil ketua, meskipun menyangkut persoalan dirinya yang saat itu menjabat ketua MK.