Setelah Putusan MK, Pemerintah-DPR Segera Revisi UU Ketenagakerjaan
:
0
Ilustrasi demo buruh dan mahasiswa memprotes UU Ciptaker. Dok. Jawa Pos.
EmitenNews.com - Revisi Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan segera dimulai. Pemerintah bersama DPR segera mengusulkan revisi UU Ketenagakerjaan sebagai respons atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap uji materi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker). Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto berkomitmen taat dengan putusan MK.
Kepada pers usai Peresmian Layanan Pencatatan Social Enterprise dalam Sistem AHU Online Jakarta, Rabu (13/11/2024), Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan usulan revisi tersebut seiring dengan komitmen pemerintah yang akan taat dengan putusan MK.
"Jadi sudah clear. Nantinya revisi UU Ketenagakerjaan yang diusulkan harus dipisahkan dari UU Ciptaker," ucap politikus Partai Gerindra itu.
Terkait dengan aturan besaran atau formulasi upah minimum provinsi (UMP) yang akan berlaku pada Januari 2025, Menteri Supratman menuturkan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) nantinya akan mengeluarkan Peraturan Menaker (Permenaker) terlebih dahulu karena situasinya mendesak.
Dengan begitu untuk aturan UMP pada tahun depan, tidak akan menunggu revisi UU Ketenagakerjaan yang akan diusulkan.
Sebelumnya, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Adies Kadir mengatakan Pimpinan DPR RI bakal menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 terkait soal permintaan kepada DPR RI untuk membuat UU tentang Ketenagakerjaan yang baru.
"Kita harus lihat konteksnya, konteksnya seperti apa, dan apa undang-undang seperti apa yang harus kita gol-kan," kata Adies Kadir kepada pers, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (1/11/2024).
DPR perlu membicarakan terlebih dahulu mengenai poin-poin dalam putusan tersebut. Pimpinan DPR RI juga bakal menyampaikan hal itu ke Badan Legislasi DPR RI dan komisi terkait.
Selain itu, permintaan untuk pembentukan UU tersebut juga perlu mempertimbangkan terhadap program pemerintahan yang baru di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto.
MK meminta pembentuk UU, yakni DPR dan pemerintah, untuk segera membuat UU Ketenagakerjaan yang baru dan memisahkannya dari UU Ciptaker.
Related News
Jemaah Haji RI 2026 Habiskan Rp1,96T Buat Oleh-oleh, Doyan Belanja
Kasus Timah, MA Tolak PK Petinggi Smelter Ini, Vonis Tetap 18 Tahun
Pembangunan MRT Masih Wacana, Gubernur Bali Pilih Transportasi Ini
Edukasi Keuangan Syariah, BSN Terima Duta Siswa 24 Provinsi Indonesia
Dony Oskaria Ingatkan PT Pos: Jangan Sampai Ada Rekayasa Keuangan
KPK Ungkap Pejabat Kemenhut Terima Uang dari Bupati Kuansing, Menhut?





