EmitenNews.com - Tidak seperti ormas keagamaan lain, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menyambut hangat peluang badan usaha milik organisasi kemasyarakatan, dan keagamaan memiliki izin mengelola pertambangan. PBNU sudah membentuk perusahaan baru, untuk mengurus konsesi dari pemerintah, dengan menunjuk bendahara umum Gudfan Arif Ghofur sebagai penanggung jawab.

“Kami sudah bikin PT-nya, kami sudah punya PT dan penanggung jawab utamanya adalah bandara umum yang juga seorang pengusaha tambang,” ujar Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf kepada wartawan, Kamis (6/6/2024).

Menurut Gus Yahya, Gudfan Arif akan dibantu oleh kader-kader lain di PBNU yang memiliki kemampuan berkait manajemen perusahaan. Namun, ia enggan membuka siapa saja sosok yang akan dilibatkan. Termasuk nama badan usaha yang diklaim sudah terbentuk tersebut, belum diungkap ke publik. 

“Saya tidak tahu apakah harus disebut satu persatu ini personilnya, kan tidak perlu lah. Pokoknya ada bendahara umum yang akan memimpin tim untuk ini,” kata Yahya. 

Satu yang pasti, pembentukan perusahaan ini sebagai salah satu bentuk kesiapan PBNU untuk menerima konsesi tambang dari pemerintah. Intinya, PBNU siap melebarkan sayap usaha, dengan mengelola areal pertambangan yang diberikan pemerintahan Presiden Joko Widodo.

Seperti diketahui Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Dalam salinan resmi PP Nomor 25 yang diunggah di laman resmi Sekretaris Negara, Jumat (31/5/2024) aturan tersebut diteken Presiden Jokowi pada 30 Mei 2023. Dalam regulasi tersebut terdapat aturan baru yang memberikan izin kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) dan keagamaan untuk mengelola pertambangan. 

Pasal 83A membahas Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) secara prioritas. Pada Pasal 83A Ayat (1) dijelaskan bahwa dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada badan usaha yang dimiliki oleh ormas dan organisasi keagamaan.

WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat 1 merupakan wilayah eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B). 

Penting dicatat, IUPK dan atau kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan pada badan usaha tidak dapat dipindahtangankan dan atau dialihkan tanpa persetujuan menteri. 

Yang tidak kalah pentingnya, kepemilikan saham ormas maupun organisasi keagamaan dalam badan usaha harus mayoritas dan menjadi pengendali. 

Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menyebutkan, saat ini baru PBNU yang sudah mengajukan permohonan IUPK. Menteri Investasi Bahlil Lahadalia bahkan menyebutkan, pihaknya segera menerbitkan izin untuk NU.

Sejauh ini, beberapa ormas keagamaan memastikan tidak akan mengurus izin tambang itu, meski sudah dimungkinkan oleh peraturan pemerintah. Di antaranya, Konferensi Wali Gereja, PMKRI, dan belakangan juga Muhammadiyah. ***