Siapkan CNG Pengganti LPG, Pemerintah Rumuskan Standar Keselamatan
:
0
Pemerintah sedang merumuskan standar teknis pemanfaatan Compressed Natural Gas (CNG) 3 kilogram (kg), sebagai alternatif pengganti Liquefied Petroleum Gas (LPG). Koordinasi lintas sektor fokus pada kajian aspek keselamatan operasional tabung gas. Dok. JPNN.
EmitenNews.com - Pemerintah sedang merumuskan standar teknis pemanfaatan Compressed Natural Gas (CNG) 3 kilogram (kg), sebagai alternatif pengganti Liquefied Petroleum Gas (LPG). Koordinasi lintas sektor fokus pada kajian aspek keselamatan operasional tabung gas. Pemerintah tengah menyinkronkan regulasi agar standar yang diterbitkan nanti dapat diterapkan secara aman.
Dalam keterangannya kepada pers, seperti dikutip Jumat (15/5/2026), Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Laode Sulaeman mengungkapkan, Kementerian ESDM bersama kementerian dan lembaga terkait tengah berkonsolidasi untuk merumuskan standar teknis keselamatan penggunaan CNG pengganti LPG tersebut.
"Salah satu aspek penting adalah aspek keselamatan. Ini bukan hanya dari Kementerian ESDM, tapi juga Kementerian Perindustrian, Kementerian Ketenagakerjaan, sama BSN ya yang menerbitkan standarnya," ujar Laode Silaeman kepada pers, di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (13/5/2026).
Pihak ESDM menargetkan implementasi penggunaan gas bumi yang dimampatkan itu dapat mulai berjalan melalui proyek percontohan pada tahun ini. Hal itu penting mengingat karakteristik CNG yang memiliki tekanan berbeda dengan LPG tabung konvensional, sehingga memerlukan manufaktur tabung.
Pemanfaatan CNG untuk menekan ketergantungan impor LPG dengan memaksimalkan potensi gas domestik. Proses peralihan tersebut akan dilakukan secara terukur melalui tahapan-tahapan teknis yang sudah direncanakan kementerian.
Pemerintah memastikan bahwa cadangan gas bumi di dalam negeri masih sangat mencukupi dalam mendukung program CNG untuk rumah tangga. Keberhasilan penemuan lapangan gas baru juga menjadi jaminan bagi keamanan energi nasional dalam jangka panjang.
Mengacu pada definisi dari Peraturan Presiden No. 64 Tahun 2012 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga Bahan Bakar Gas Untuk Transportasi Jalan, CNG merupakan gas yang bersumber dari gas bumi dengan unsur metana (C1).
Gas tersebut dimampatkan dan disimpan dalam tabung bertekanan khusus agar lebih mudah diangkut dan disimpan, serta digunakan sebagai bahan bakar kendaraan.
Laman resmi PT PGN (PGAS) menyebutkan, gas alam itu terdiri atas campuran unsur seperti hidrokarbon dari metana (C1), etana (C2), propana (C3), dan butana (C4). CNG sendiri terdiri dari 95% kadar metana.
Begitu beragamnya unsur gas alam, pengolahan dan pemanfaatannya pun berbeda-beda. Gas alam bisa diolah menjadi LPG, jadi Liquefied Natural Gas (LNG), termasuk pula menjadi CNG. Perlu dicatat bahwa CNG, LPG, dan LNG adalah tiga hal yang berbeda.
Related News
Tren Positif Hubungan RI-Rusia, Nilai Perdagangan Capai USD4,8 Miliar
Kecelakaan Bus Maut di Sumsel, Korban Tewas Jadi 19 Orang
Ada Heri Black dalam Kasus Korupsi Bea Cukai yang Ditangani KPK
Stok Beras 5,3 Juta Ton di Gudang Bulog, Anggota DPR Soroti Bahaya Ini
Jakarta Job Fair 2026, Ribuan Loker yang Juga Bisa Diakses Disabilitas
Pencurian 108 Tas Lululemon di Bandara Soekarno Hatta, Ada Peran Ordal





