Siapkan Huntara Korban Bencana Sumatera, Ini Perintah Presiden
:
0
Presiden Prabowo Subianto mengunjungi para korban bencana Sumatera di tenda pengungsian. Dok. Presiden RI.
EmitenNews.com - Pemerintah mengintensifkan penanganan korban musibah bencana Sumatera. Presiden Prabowo Subianto memerintahkan pencabutan sementara atas Hak Guna Usaha (HGU) di sekitar area relokasi penyintas banjir di Sumatera, untuk memfasilitasi kebutuhan lahan pembangunan hunian sementara. Pemerintah akan merelokasi para korban, dengan menyiapkan hunian sementara, sampai tersedia hunian tetap yang representatif.
"Kalau perlu, HGU-HGU, bisa dicabut sementara, dikurangi. Ini kepentingan rakyat yang lebih penting. Lahan harus ada," kata Presiden Prabowo Subianto saat rapat terbatas di Banda Aceh, Minggu (7/12/2025) malam.
Pemerintah harus segera menyediakan lahan untuk pembangunan hunian sementara (huntara) bagi warga terdampak bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Huntara dipandang lebih baik dari pada dalam tenda-tenda pengungsian.
Presiden menanggapi laporan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Suharyanto soal langkah-langkah mitigasi bencana. BNPB melaporkan bahwa salah satu hambatan mendesak dalam percepatan pembangunan huntara di sekitar wilayah bencana yang telah pulih, adalah ketersediaan lahan dari pemerintah daerah.
“Kepala daerah harus menyiapkan lahan. Pemerintah pusat yang membangun, Pak Presiden. Nah, lahannya ini kadang-kadang yang agak bermasalah lama,” ujar jenderal TNI AD bintang tiga itu dalam laporannya ke Presiden.
Menanggapi hal tersebut, Prabowo menegaskan bahwa negara wajib menemukan solusi cepat. “Saya kira lahannya harusnya ada. Nanti koordinasi pemerintah kabupaten, pemerintah provinsi, pemerintah pusat, semua K/L, terutama ATR, kehutanan, ATR-BPN dicek semua.”
Dalam penjelasannya, Kepala BNPB menyampaikan bahwa huntara dirancang untuk menjadi tempat tinggal yang jauh lebih layak dibanding tenda-tenda pengungsian. Setiap unit yang diperuntukkan bagi satu keluarga, itu akan dilengkapi dengan WC dan kamar mandi, di dalam hunian.
“Luasnya tipe 36, Pak Presiden. Delapan kali lima. Daripada mereka tinggal di tenda, lebih representatif mereka tinggal di hunian sementara,” kata Suharyanto.
Terkait detail spesifikasi dan biaya konstruksi, Kepala BNPB menyebut harga yang perlu ditanggung pemerintah berkisar Rp30 juta per unit hunian sementara.
BNPB juga menjelaskan bahwa huntara dirancang digunakan maksimal satu tahun sebelum warga dipindahkan ke hunian tetap (huntap). Namun, proses pemindahan itu bisa lebih lama bila ketersediaan lahan terhambat.
Related News
Bongkar Modus Peredaran Beras Fortifikasi, Mentan Ambil Tindakan Tegas
Siap-siap Ikut Tes, SKD Sekolah Kedinasan Dimulai 22 September
Bank BSN Perkuat Ekosistem Emas Syariah, Buka Peluang Investasi Berkah
Geledah Rumah Anak Buah Menteri Nusron Wahid, KPK Temukan Petunjuk
Keracunan MBG Masih Terjadi, Kepala BGN Sudaryono Sodorkan Fakta Ini
Diakui BPS, Konten Kreator Hingga Analis Kriptografi Masuk KBJI 2026





