SMMA Diperdagangkan Lagi Usai Bayar Denda Rp150 Juta Telat Lapkeu
:
0
Salah satu gedung Sinarmas. Foto: Aspekpir.
EmitenNews.com - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi membuka kembali perdagangan efek PT Sinar Mas Multiartha Tbk (SMMA) mulai sesi Pra-Pembukaan, Jumat (31/7/2026).
Pembukaan kembali ini dilakukan setelah SMMA memenuhi seluruh kewajiban yang menjadi penyebab suspensi sebelumnya.
Teuku Fahmi Ariandar selaku Kepala Divisi Peraturan dan Layanan Perusahaan Tercatat BEI dalam keterbukaan informasi 30 Juli 2026 menjelaskan, "Dengan telah dipenuhinya seluruh kewajiban PT Sinar Mas Multiartha Tbk (SMMA) yang menjadi penyebab dilakukannya Suspensi Efek SMMA. Selanjutnya tidak terdapat kondisi lain yang merupakan penyebab Suspensi Efek maka Bursa mencabut Suspensi Efek SMMA di Pasar Reguler dan Pasar Tunai terhitung sejak Pra-pembukaan Perdagangan Efek pada hari Jumat, 31 Juli 2026."
Namun, sentimen pembukaan kembali tidak langsung disambut positif pasar. Berdasarkan data perdagangan pukul 10.02 WIB, SMMA terkoreksi 225 poin atau 1,11% ke level Rp19.975. Harga terakhir sebelum disuspensi Kamis kemarin ada di Rp20.200.
Sebelumnya, SMMA disuspensi karena terlambat menyampaikan laporan keuangan auditan per 31 Desember 2025 dan adanya sanksi denda. BEI sebelumnya telah memberikan peringatan tertulis III dan tambahan denda Rp150 juta.
Berdasarkan Peraturan Bursa Nomor I-H tentang Sanksi butir II.6.4, suspensi dikenakan apabila pada hari kalender ke-91 sejak lampaunya batas waktu emiten belum memenuhi kewajiban.
BEI meminta seluruh pihak yang berkepentingan untuk terus memantau keterbukaan informasi yang disampaikan oleh SMMA.
Related News
Dividen Interim SMDR Tebar Rp40,93 Miliar, Cek Jadwal Cum Dividen
6 Saham Ini Terjerat FCA BEI Gegara Free Float, Ada Emiten Sri Tahir
NAYZ Dilirik Saiko, Kinerja Semester I 2026 Justru Tertekan
EAST Bagi Dividen Interim Rp8,25 Miliar, Cum Date 10 Agustus
Perdana, Pendapatan EMMI Loncat Empat Kali Lipat
Akuisisi NAYZ oleh Saiko Semakin Dekat, Saham Langsung Melejit





