EmitenNews.com - Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia, mengungkapkan alasan pembagian Wilayah Izin Usaha Pertambahangan Khusus (WIUPK) dan Izin Usaha Pertambahan (IUP) kepada Organisasi Keagamaan yang memiliki badan usaha.


Hal itu disampaikan Bahlil dalam Konferensi Pers: Redistribusi IUP kepada Masyarakat untuk Pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA) yang Inklusif dan Berkeadilan di Kantor Kementerian Investasi/BKPM, Jakarta pada Jumat (7/6/2024).


“Organisasi keagamaan itu merupakan bagian aset negara dan mereka mengurus umat. Dalam implementasi penyelenggaraan negara, rasanya kita belum bisa memaksimalkan potensi-potensi perhatian dari resources yang ada pada SDA Negara terutama pada sektor pertambangan," kata Bahlil Lahadalia.


Menteri Investasi Bahlil menyebutkan rujukan pemberian izin ini sendiri yaitu Pasal 6 ayat 1 huruf J Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sehingga pemerintah berhak memberikan prioritas wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK).


Bahlil juga menuturkan peran dari organisasi keagamaan sangatlah signifikan dalam menangani permasalahan di beberapa wilayah seperti di Ambon dan Aceh. Selain itu, Organisasi keagamaan juga turut membantu pemerintah dalam mensejahterakan umat di beberapa sektor seperti pendidikan dan kesehatan.


“Peran serta dari organisasi-organisasi keagamaan ini sangatlah penting dari berbagai sektor seperti pendidikan, kesehatan dan lainnya. Dalam menangani konflik-konflik yang ada di negara kita, kehadiran daripada organisasi-organisasi keagamaan ini sangatlah signifikan, bahkan kadang-kadang lebih duluan dari pemerintah,” ucap Bahlil.


Kepala BKPM itu juga menambahkan bahwa atas arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta IUP juga diberikan kepada para organisasi masyarakat dan tidak hanya dikuasai oleh perusahaan serta investor besar.


“Pandangan Presiden menyampaikan bahwa IUP ini jangan hanya dikuasai oleh perusahaan perusahaan gede, oleh investor-investor besar karena dalam beberapa kunjungan, organisasi pemerintah itu juga diperankan tidak hanya sebagai objek namun juga sebagai subjek,” ujar Kepala BKPM.


Sebagai informasi, sebelumnya Presiden Jokowi menerbitkan aturan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah PP Nomor 25 tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 96 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.(*)