EmitenNews.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghormati keputusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait dugaan pelanggaran kartel suku bunga pinjaman daring (pindar),  pada Kamis (26/3/2026). KPPU menyatakan semua terlapor terbukti melanggar larangan praktik monopoli.

Majelis KPPU dalam putusannya menyatakan seluruh terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (27/3/2026), Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi menyatakan OJK akan terus memantau perkembangan industri. OJK juga akan memastikan setiap penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Tujuannya menjaga stabilitas sektor jasa keuangan dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan keuangan digital,” kata Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi.

OJK terus mendorong industri pindar untuk melanjutkan penguatan dalam penerapan tata kelola, manajemen risiko dan perlindungan konsumen. Sasarannya mewujudkan terciptanya industri pindar yang sehat, berintegritas, serta memberikan manfaat bagi masyarakat.

Hal ini sesuai amanat Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK dan UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Selain itu, OJK juga mendorong penyelenggara pindar untuk terus berkontribusi dalam mendukung program-program strategis pemerintah. Khususnya dalam rangka meningkatkan inklusi keuangan terhadap sektor UMKM dan mewujudkan pemerataan pembangunan ekonomi nasional.

OJK telah menerbitkan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi. Aturan itu dibuat dalam rangka penguatan industri pindar, 

Ketentuan tersebut antara lain mengatur mengenai batasan besaran manfaat ekonomi yang dapat dikenakan oleh penyelenggara pindar kepada penerima dana, sebagai upaya untuk memastikan praktik usaha yang sehat, transparan, dan berorientasi pada pelindungan konsumen.

OJK juga sudah menerbitkan ketentuan yang mengatur terkait dengan tata kelola, manajemen risiko, tingkat kesehatan penyelenggara pindar serta menyusun Roadmap Pengembangan dan Penguatan LPBBTI Tahun 2023-2028.