EmitenNews.com - Perintis Triniti Properti (TRIN) sepanjang 2022 mencatat marketing sales Rp948 miliar. Angka itu, merupakan angka marketing revenue dari sejumlah proyek yang telah dipasarkan. Marketing revenue berbeda dengan booked revenue.


Pasalnya, marketing revenue merupakan nilai atas unit yang telah terjual atau dipasarkan. Sementara booked revenue merupakan nilai penjualan yang dibukukan dengan mengacu pada implementasi PSAK 72. Di mana, pendapatan baru dapat dibukukan setelah dilakukan serah terima unit kepada pelanggan.


”Saat ini, booked revenue atau penjualan yang dibukukan oleh perseroan sepanjang 2022 masih dalam proses audit oleh KAP Anwar & Rekan,” tulis Ishak Chandra, Direktur Utama Perintis Properti Triniti menjawab konfirmasi Bursa Efek Indonesia.


Oleh karena itu, angka marketing revenue perseroan sepanjang 2022 sebesar Rp948 miliar. Selanjutnya, perseroan akan menyampaikan laporan keuangan tahunan auditan 2022 mengacu pada aturan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) No. 4/SEOJK.04/2022 tentang perubahan atas Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan No. 20/SEOJK.04/2021. 


Itu tentang kebijakan stimulus dan relaksasi ketentuan terkait emiten atau perusahaan publik dalam menjaga kinerja, dan stabilitas pasar modal akibat penyebaran coronavirus disease (Covid) 2019. (*)