EmitenNews.com - Tidak ada pembatasan pembelian BBM subsidi mulai 17 Agustus 2024. Presiden Joko Widodo menegaskan pemerintah belum merencanakan pembatasan pembelian BBM bersubsidi pada Hari Kemerdekaan RI 2024. Bahkan, saat ini pemerintah juga belum melakukan rapat mengenai hal tersebut. Presiden sekaligus membantah statemen Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan soal pembatasan itu.

"Nda, nda, nda. Belum ada pembatasan. Belum ada pemikiran ke sana. Belum dirapatkan juga," kata Presiden Jokowi kepada pers, di Lapangan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Selasa (16/7/2024).

Dengan penegasan Presiden Joko Widodo itu, dipastikan ada, atau belum ada pembatasan pemakaian BBM subsidi mulai 17 Agustus 2024.

Awalnya, Rabu (10/7/2024),Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pemerintah akan membatasi BBM subsidi mulai Sabtu (17/8/2024) untuk mengurangi jumlah penyaluran kepada orang yang tidak berhak. Pemerintah membatasi BBM subsidi untuk mendorong penyaluran supaya lebih tepat sasaran dan menghemat anggaran negara. 

Menko LBP mengemukakan hal tersebut ketika menyinggung Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024 yang mengalami defisit. Menurut dia, defisit APBN disebabkan oleh inefisiensi di berbagai sektor Namun, hal ini bisa diatasi, salah satunya dengan memperketat ketentuan pembelian BBM subsidi. 

Menurut Luhut, saat ini Pertamina sudah menyiapkan mekanismenya, sehingga diharapkan pada 17 Agustus 2024, sudah bisa dimulai pembatasan penggunaan BBM subsidi. Orang yang tidak berhak dapat subsidi itu akan bisa kita kurangi.

Masih kata Menko Luhut Binsar Pandjaitan, pemerintah mendorong pengembangan Bioetanol sebagai pengganti BBM berbasis fosil. Bioetanol yang dimaksud Luhut adalah jenis bahan bakar yang dihasilkan dari proses fermentasi bahan-bahan organik, terutama tumbuhan yang mengandung tinggi karbohidrat. 

Bahan bakar tersebut digadang-gadang menggantikan BBM berbasis fosil karena kandungan sulfurnya rendah, yaitu 50 ppm. Jumlah sulfur dalam bioetanol disebut Luhut lebih rendah dari bensin yang mencapai 500 ppm. Luhut menjelaskan, tingginya kandungan sulfur berpotensi mempengaruhi kualitas udara dan berdampak bagi kesehatan manusia. 

Sebelum Presiden, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif sudah memastikan belum ada pembatasan BBM subsidi pada HUT ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2024. Kata dia, pemerintah sedang pertajam data agar penyaluran BBM subsidi tepat sasaran

Menurut Menteri ESDM Arifin Tasrif, saat ini pemerintah sedang mempertajam data dan kendaraan yang berhak membeli BBM subsidi. Hal itu dimaksudkan supaya penyaluran BBM subsidi benar-benar tepat sasaran. 

“Kita lagi mempertajam dulu, mempertajam dulu datanya. Nggak ada yang berubah. Nggak ada yang naik. Kita lagi mempertajam dulu ininya (datanya). Kita mempertajam dulu datanya. Kita kan mau tepat sasaran, jadi) kita perdalam lagi datanya,” katanya dikutip dari Antara, Jumat (12/7/2024). 

Masih kata Arifin Tasrif, pemerintah juga masih memproses revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM. Revisi perpres tersebut masih dibahas di Kementerian ESDM, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Kementerian Keuangan. 

Jadi, kata Menteri Arifin, kalau pun pembatasan BBM subsidi dilakukan, skemanya akan diatur lebih lanjut melalui peraturan menteri (permen). Pembatasan mencakup jenis kendaraan yang diperbolehkan membeli BBM subsidi. 

Pada Kamis (11/7/2024), Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto sudah memastikan tidak ada rencana pemerintah untuk membatasi pembelian BBM subsidi pada 17 Agustus 2024. Pernyataan ketua umum Partai Golkar itu, membantah pernyataan Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

"Tidak ada pembatasan, yang dibahas kemarin adalah penurunan kadar sulfur dalam BBM. Tentu kita harus melihat udara Jakarta, kualitas air, mengkhawatirkan bagi kesehatan. Tentu langkah-langkah ini akan disiapkan pemerintah," tegas Airlangga Hartarto, Kamis (11/7/2024).

Menko Airlangga menekankan, revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak masih dalam pembahasan. "Jadi terkait PP 191 ini dalam pembahasan. Masih dalam pembahasan, bukan pembatasan." ***