EmitenNews.com—Wakil Ketua Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Muhidin Mohamad Said mengatakan pemerintah akan memberikan insentif pajak penghasilan (PPh) ditanggung pemerintah (DTP) kepada dunia usaha pada tahun 2023.

 

"Pemberian PPh DTP dilakukan sebagai stimulus perpajakan yang diberikan pemerintah kepada dunia usaha," kata Muhidin dalam Rapat Paripurna DPR RI yang dipantau secara daring di Jakarta, Kamis.

 

Sementara itu, rencana pemberian PPh DTP tersebut tertuang dalam hasil pembahasan pembicaraan pendahuluan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) tahun anggaran 2023 dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) tahun 2023 yang dibacakan dalam Paripurna DPR RI.

 

Pemberian insentif PPh DTP terdapat dalam kebijakan subsidi non-energi tahun 2023, tepatnya pada subsidi pajak.

 

Selain pajak, ia menyebutkan pemerintah juga akan memberikan subsidi pupuk, subsidi kewajiban pelayanan publik (Public Service Obligation/PSO), dan subsidi bunga kredit program pada tahun 2023.

 

Kebijakan subsidi pupuk meliputi penetapan prioritas jenis komoditas yang mendapatkan subsidi pupuk, melakukan pembatasan jenis pupuk bersubsidi dari enam jenis pupuk menjadi hanya Urea dan NPK, serta menerapkan skema Subsidi Langsung Pupuk (SLP) kepada petani melalui kartu tani/e-kartu tani/biometrik secara bertahap.

 

Kemudian subsidi PSO ditujukan untuk mendukung peningkatan pelayanan umum di bidang transportasi publik (Kereta Api Indonesia/KAI dan Pelayaran Nasional Indonesia/PELNI) serta penyediaan informasi publik (Lembaga Kantor Berita Nasional Antara).

 

Sementara kebijakan subsidi bunga kredit program, kata Muhidi, akan diarahkan untuk memperluas akses permodalan UMKM maupun petani melalui subsidi bunga kredit usaha rakyat (KUR) sebagai usaha meningkatkan daya saing usaha dan menyediakan anggaran subsidi perumahan untuk mendukung penyediaan rumah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).