Stimulus Bagi Dunia Usaha, Tahun Depan Pemerintah Beri Insentif PPh DTP
:
0
EmitenNews.com—Wakil Ketua Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Muhidin Mohamad Said mengatakan pemerintah akan memberikan insentif pajak penghasilan (PPh) ditanggung pemerintah (DTP) kepada dunia usaha pada tahun 2023.
"Pemberian PPh DTP dilakukan sebagai stimulus perpajakan yang diberikan pemerintah kepada dunia usaha," kata Muhidin dalam Rapat Paripurna DPR RI yang dipantau secara daring di Jakarta, Kamis.
Sementara itu, rencana pemberian PPh DTP tersebut tertuang dalam hasil pembahasan pembicaraan pendahuluan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) tahun anggaran 2023 dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) tahun 2023 yang dibacakan dalam Paripurna DPR RI.
Pemberian insentif PPh DTP terdapat dalam kebijakan subsidi non-energi tahun 2023, tepatnya pada subsidi pajak.
Selain pajak, ia menyebutkan pemerintah juga akan memberikan subsidi pupuk, subsidi kewajiban pelayanan publik (Public Service Obligation/PSO), dan subsidi bunga kredit program pada tahun 2023.
Related News
Separuh Wilayah RI akan Alami Kemarau Lebih Kering, Ini Imbauan BMKG
Berpakaian Serba Hitam Dukung Demo Mahasiswa, Begini Aksi Zaskia Mecca
Komisaris YAT Tersangka Kelima Korupsi BGN, Kejagung Ungkap Perannya
Tidak ada Kelangkaan Pertalite, Pertamina Jamin Distribusi Aman Lancar
Bos Blueray Cargo Ungkap Suap Pegawai Bea Cukai Rp5 Miliar Sebulan
Korupsi Program MBG, Zulhas Ungkap Negara Tekor Rp1T Sebulan





