Stimulus Bagi Dunia Usaha, Tahun Depan Pemerintah Beri Insentif PPh DTP
:
0
EmitenNews.com—Wakil Ketua Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Muhidin Mohamad Said mengatakan pemerintah akan memberikan insentif pajak penghasilan (PPh) ditanggung pemerintah (DTP) kepada dunia usaha pada tahun 2023.
"Pemberian PPh DTP dilakukan sebagai stimulus perpajakan yang diberikan pemerintah kepada dunia usaha," kata Muhidin dalam Rapat Paripurna DPR RI yang dipantau secara daring di Jakarta, Kamis.
Sementara itu, rencana pemberian PPh DTP tersebut tertuang dalam hasil pembahasan pembicaraan pendahuluan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) tahun anggaran 2023 dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) tahun 2023 yang dibacakan dalam Paripurna DPR RI.
Pemberian insentif PPh DTP terdapat dalam kebijakan subsidi non-energi tahun 2023, tepatnya pada subsidi pajak.
Selain pajak, ia menyebutkan pemerintah juga akan memberikan subsidi pupuk, subsidi kewajiban pelayanan publik (Public Service Obligation/PSO), dan subsidi bunga kredit program pada tahun 2023.
Related News
Kasus Korupsi Tambang PT QSS di Kalbar, Kejagung Sita Aset Rp338,3M
Bank BSN Perkuat Kepedulian Kemanusiaan bagi Korban Gempa NTT
Operator Dilarang Hapus Sisa Kuota Internet, Ini Penegasan Menkomdigi
Putusan MK Soal Penetapan Status Bencana, BNPB Siap Jalankan
Astra Bangun 7 Posko Bantuan Masyarakat Terdampak Gempa di NTT
Tak Hanya Korupsi, Ada 13 Tindak Pidana Masuk RUU Perampasan Aset





