Stop Truk ODOL Mulai 1 Januari 2027, Pemerintah Siapkan 9 Rencana Aksi

Ilustrasi Truk ODOL di jalan raya. Dok. Sinar Harapan.net.
EmitenNews.com - Masih ada kesempatan bagi truk overload untuk bersiap mengikuti aturan. Pemerintah menetapkan kebijakan bebas kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL) alias zero ODOL akan berlaku penuh mulai 1 Januari 2027. Setelah itu tidak ada lagi toleransi alias tak bisa ditunda lagi. Dampak truk ODOL dinilai merugikan dari berbagai aspek. Pemerintah menyiapkan sembilan rencana aksi nasional menuju zero ODOL.
"Kita semua sepakat bahwa kebijakan zero ODOL ini tidak bisa lagi ditunda-tunda. Karena itu dengan ikhtiar dan kerja keras kita semua, diharapkan tanggal 1 Januari tahun 2027, kebijakan zero ODOL ini sudah berlaku efektif," kata Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Menko IPK) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Menko AHY menegaskan hal tersebut saat membuka Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Implementasi Rencana Aksi Nasional Penanganan Kendaraan Lebih Dimensi dan Lebih Muatan/ODOL di Kemenko IPK, Jakarta Pusat, Senin (6/10/2025).
Dengan keputusan itu, Menko AHY menegaskan kebijakan ini justru berpihak pada masyarakat kecil, bukan pengusaha.
"Sampai kemudian ada pemutarbalikan narasi bahwa seolah-olah kita tidak berpihak pada pengemudi, tidak berpihak kepada wong cilik. Sebaliknya, kita ingin menghadirkan solusi agar bisa menekan angka kecelakaan lalu lintas," ujar putra Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono itu.
Data 2024 mencatat 150.906 kasus kecelakaan dengan 26.839 korban meninggal dunia, dan 10,5 persen di antaranya melibatkan angkutan barang.
Tingginya biaya distribusi, lemahnya pengawasan, ketimpangan kepentingan pengusaha dan sopir, rendahnya kesejahteraan pengemudi, serta praktik pungli masih menjadi tantangan utama.
Untuk itu, pemerintah menyiapkan sembilan rencana aksi nasional menuju zero ODOL. Antara lain integrasi pendataan angkutan barang, pemberian insentif-disinsentif bagi pelaku usaha, pengukuran dampak ekonomi dan inflasi, serta penguatan aspek ketenagakerjaan melalui standar kerja dan perlindungan hukum bagi sopir.
"Indonesia harus bebas kendaraan ODOL. Ini kira-kira bisa kita capai bersama tidak? Optimis? Karena saya dengar ini sudah belasan tahun tidak tuntas-tuntas," ujar Ketua Umum Partai Demokrat tersebut.
Dengan keluarnya kebijakan zero ODOL ditargetkan pemerintah berlaku mulai 2027. Ini berarti butuh 18 tahun sejak rencana tersebut pertama kali digulirkan pada 2009.
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyebut penanganan kendaraan melebihi kapasitas sebenarnya sudah lama direncanakan, namun penerapannya selalu tertunda.
Sanksi bagi pelanggar ODOL telah diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), mencakup penilangan, transfer muatan, hingga larangan melanjutkan perjalanan bagi kendaraan pelanggar.
Menhub Dudy menekankan penerapan kebijakan ini penting demi mencegah kecelakaan dan meningkatkan keselamatan transportasi jalan.
Rencana zero ODOL sempat ditargetkan berjalan pada 2017, namun kembali tertunda akibat keberatan sejumlah pihak, termasuk pengemudi dan pelaku usaha logistik. Penundaan juga terjadi pada 2019 setelah Kementerian Perindustrian menyampaikan keberatan.
Pada Februari 2020, melalui pertemuan lintas kementerian dan lembaga, disepakati target baru penerapan zero ODOL pada 1 Januari 2023, yang kemudian kembali mundur hingga ditetapkan berlaku efektif mulai 2027.
Asal tahu saja. Selama ini kendaraan ODOL, terutama angkutan barang, menjadi penyebab berbagai persoalan serius di dalam negeri, dari kecelakaan lalu lintas hingga kerusakan infrastruktur.
Dari data Korlantas Polri diketahui, 27.337 kecelakaan yang melibatkan angkutan barang sepanjang 2024. Jasa Raharja juga melaporkan 6.390 korban meninggal dunia akibat kecelakaan yang disebabkan kendaraan ODOL pada tahun yang sama.
Related News

Kortas Tipikor Polri, Ini Kronologi Kasus Korupsi PLTU Mempawah Kalbar

Kasus Investasi Fiktif Taspen, Vonis 10 Tahun Untuk Antonius Kosasih

Adik JK dan Eks Dirut PLN Jadi Tersangka Korupsi Proyek PLTU Kalbar

Presiden: Tidak ada Tempat untuk Pemimpin yang Tidak Kompeten

Minggu Ini Semua Dapur MBG Harus Dilengkapi Tes Kit

Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim, KPK Jelaskan Kaitan dengan Tiga Tokoh