Suap Pejabat Bea Cukai, Jaksa KPK Tuntut Bos Blueray 3 Tahun Penjara
:
0
Pemilik Blueray Cargo, John Field dalam persidangan. Dok. BeritaSatu.
EmitenNews.com - Tuntutan tiga tahun penjara untuk John Field. Jaksa Penuntut Umum menilai Bos Blueray Cargo Group itu, bersalah dalam kasus suap Rp61 miliar kepada sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai John Field terbukti bersalah dalam tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam mengatur perencanaan jalur importasi barang.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 1 John Field dengan pidana penjara selama 3 tahun serta pidana denda sejumlah Rp300.000.000 subsider pidana penjara pengganti selama 100 hari," ujar Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi Muhammad Takdir Suhan, dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (22/6/2026). Dua petinggi lain di Blueray Cargo, Dedy Kurniawan Sukolo dan Andri dituntut pidana penjara masing-masing selama dua tahun enam bulan serta denda Rp200 juta. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 2, Dedi Kurniawan Sukolo dan terdakwa 3, Andri dengan pidana penjara masing-masing selama 2 tahun dan 6 bulan serta pidana denda masing-masing sejumlah Rp200 juta subsider pidana penjara pengganti 80 hari," lanjut jaksa.
JPU mengungkapkan, hal yang memberatkan John Field Cs tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Para terdakwa merusak citra Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
"Perbuatan para terdakwa merusak citra Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Republik Indonesia," kata jaksa.
Jaksa menilai ketiga terdakwa terbukti memenuhi unsur Pasal 605 Ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal VII Angka 48 Pasal 605 huruf a UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo. Pasal 20 huruf c jo. Pasal 126 Ayat (1) KUHP.
Blueray Cargo Ingin agar Barang KW yang Diimpornya tidak diperiksa
Dalam kasus suap Bea Cukai, terungkap bahwa PT Blueray diduga ingin agar barang KW yang diimpornya tidak diperiksa saat masuk ke Indonesia. Pemufakatan jahat antara PT Blueray dengan sejumlah pihak di Ditjen Bea dan Cukai berawal pada Oktober 2025.
Dari pihak Ditjen Bea dan Cukai ada Sisprian Subiaksono Kasubdit Intel P2 DJBC, Orlando Hamonangan Kasi Intel DJBC. Sedangkan dari PT Blueray saat itu ada John Field pemilik PT Blueray, Andri dari tim dokumen importasi PT Blueray, serta Dedy Kurniawan Manajer Operasional PT Blueray.
Padahal menurut Peraturan Menteri Keuangan, telah ditetapkan dua kategori jalur dalam pelayanan dan pengawasan barang-barang impor untuk menentukan tingkat pemeriksaan sebelum dikeluarkan dari kawasan kepabean. Pertama, jalur hijau, jalur pengeluaran barang impor tanpa pemeriksaan fisik barang. Kedua, jalur merah dengan pemeriksaan fisik barang.
Disepakati adanya pengkondisian di jalur merah agar barang yang diimpor PT Blueray lolos pemeriksaan. Setelah itu, terjadi beberapa kali pertemuan dan penyerahan uang dari pihak PT BR kepada oknum di DJBC dalam periode Desember 2025-Februari 2026 di sejumlah lokasi.
Related News
Bangun 10 Universitas Kedokteran Prabowo Pilih Imperial College London
Harga Makin Mahal, Pedagang Daging Sapi di Salatiga Kompak Mogok
Temui Presiden, Bos PLN Bawa Kabar Baik Soal Pemadaman Listrik
Makin Mudah Menuju Stadion JIS dan Ancol, Ayo Jajal Stasiun KRL JIS
Buron Kasus Batu Bara Ini Ditangkap Satgas SIRI Kejagung, Segera Disi
Outlook Ketenagakerjaan 2026 Proyeksikan Jutaan Peluang Kerja Berikut





