EmitenNews.com - Para pekerja bergaji di bawah Rp3,5 juta berhak menerima subsidi upah. Pemerintah memperluas pekerja penerima subsidi upah, yakni mereka yang bergaji di bawah Rp3,5 juta. Semula program ini ditujukan untuk pekerja dengan gaji di bawah Rp3 juta. Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari dana PEN ini akan diberikan kepada 8,8 juta pekerja di Indonesia, masing-masing dapat Rp1 juta.


Kepada pers, Selasa (5/4/2022), Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono mengatakan, bantuan subsidi upah itu, untuk 8,8 juta pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta. Diperkirakan pelaksanaannya sebelum Idulfitri 1443 Hijriah. Dengan begitu diharapkan, daya beli masyarakat menjelang hari raya Lebaran 2022, tetap terjaga di tengah kenaikan harga komoditas.


"Penyalurannya akan dilakukan secepatnya, untuk menjaga daya beli para Pekerja, di masa Ramadan dan Idulfitri tahun ini," katanya.


Pemerintah akan menggunakan dana program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), untuk program subsidi upah tersebut. Masing-masing pekerja akan mendapatkan subsidi upah sebesar Rp 1 juta.


"Alokasinya di anggaran PEN. Sesuai arahan dan hasil Rakortas, direncanakan besarannya Rp1 Juta per orang," kata dia.


Pencairan subsidi upah akan dilimpahkan kepada Kementerian Ketenagakerjaan. Kementerian tersebut akan membuat ketentuan lanjutan melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan. Jadi, pengaturan lebih lanjut, lebih teknis melalui Permenaker tentang Pedoman Pemberian BSU. ***