Sudah Dapat Dana Publik, Emiten Wajib Jaga Kualitas dan Ketepatan Keterbukaan Informasi
:
0
Untuk diketahui, regulator bursa melayangkan surat peringatan pertama kepada 74 emiten yang belum menyampaikan laporan keuangan kuartal III 2023 hingga tenggat waktu tanggal 31 Oktober 2023.
Mengutip pengumuman Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis (9/11/2023) bahwa teguran itu berlandaskan Ketentuan II.6.1. Peraturan Bursa No. I-H tentang Sanksi yang mengatur bahwa Bursa akan memberikan Peringatan Tertulis I atas keterlambatan penyampaian Laporan Keuangan sampai 30 hari kalender terhitung sejak lampaunya batas waktu penyampaian Laporan Keuangan.
Adapun sebanyak 74 emiten itu, diantaranya; DEWA, GEMS, MEDC, ELTY, BEEF, PSAB, WMPP, ALTO, ARGO, ARMY, BAPI, BEEF, BEER, BLUE, CBMF, COAL, COWL, CPRI, CTBN, DEAL, DUCK, ENVY, ESTA, FIRE, GAMA, GOLL, HKMU, HOME, HOTL, IBST, ICON, INDX, IPOL, JSKY, KBRI, KOIN, KPAL, KPAS, KRAH, LCGP, LMAS, MABA, MAGP, MAMI, MTFN, MTRA, MYRX, NIPS, NUSA, PLAS, POLU, POOL, PRIM, PURE, RIMO, SIMA, SKYB, SLIS, SQMI, SRIL, SUGI, SWAT, TDPM, TECH, TNCA, TRAM, TRIL, UNIT, UNSP, WINR, dan WOWS.
Related News
AUM Industri 4 Persen dari PDB, OJK Pacu Inklusi Keuangan Anak Muda
Pasca Pengumuman MSCI, BEI Buka Suara!
Masih Dikaji, MSCI Pending Rebalancing Indeks RI ke Juni 2026
Aksi Ambil Untung Jelang Rapat Dewan Gubernur BI, IHSG Ditutup Melemah
BEI Jalankan Program Liquidity Provider, Ini 5 Saham yang Dikuotasikan
18 Usaha Gadai Ilegal di Bali Dibawa ke Satgas Pasti, Cek Kesalahannya





