Sudah Terima 7,1 Juta SPT PPh, Menkeu Apresiasi Kepatuhan Wajib Pajak

EmitenNews.com - Sampai dengan 13 Maret 2023, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) telah menerima 7,1 juta Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh). Rinciannya 6,9 juta SPT orang pribadi dan 217 ribu SPT badan.
Dari jumlah tersebut, mayoritas disampaikan online. Hanya 32 ribu SPT badan dan 143 ribu SPT orang pribadi yang masih manual. Secara year on year, total SPT yang telah disampaikan tahun 2023 tumbuh 15,41% dibanding SPT Tahunan yang diterima tahun lalu di tanggal yang sama.
“Saya berterima kasih kepada seluruh masyarakat yang terus menjaga dan meningkatkan kepatuhan, dan kita akan bantu untuk pelayanan sebaik mungkin,” ungkap Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati seperti dilansir di laman Kementerian.
Ia meningatkan bahwa jatuh tempo pelaporan SPT Tahunan adalah 31 Maret 2023 untuk wajib pajak orang pribadi dan 30 April 2023 untuk wajib pajak badan. Wajib pajak diharapkan dapat melaporkan SPT Tahunannya tanpa menunggu jatuh tempo.
“Kita sedang terus mengimbau masyarakat untuk menyampaikan SPT tahunannya,” pungkas Menkeu.(*)
Related News

Pemerintah Keruk Rp9 Triliun dari Lelang Tujuh Seri Sukuk, Selasa

BCA Klarifikasi Isu Rekayasa Akuisisi Saham oleh Djarum Grup

Harga Emas Antam Turun Rp7.000 per Gram

Instruksi Presiden, Tak ada Lagi Tantiem Untuk Direksi Komisaris BUMN

Kaji Aspek Hukum, Pemerintah Pelajari Kemungkinan Revisi Ekspor Kratom

Jasa Marga Tegaskan Komitmen Perkuat Konektivitas