Suntik Modal Kopdes Merah Putih, Menkeu Pastikan Tidak Ganggu Bank
:
0
Presiden Prabowo Subianto meresmikan pengoperasian koperasi desa Merah Putih. Dok. Presiden RI.
EmitenNews.com - Pemerintah memastikan modal Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih tidak akan mengganggu likuiditas perbankan. Artinya, menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, permodalan Kopdes Merah Putih tidak akan menyedot dana pihak ketiga (DPK). Menkeu menyebutkan akan memakai SAL untuk menyuntik permodalan yang digadang-gadang bakal menggenjot kesejahteraan masyarakat itu.
Untuk itu, pemerintah telah menyiapkan anggarannya melalui dana di APBN. Dana APBN yang akan disalurkan ke perbankan sebagai modal Kopdes Merah Putih di antaranya dari saldo anggaran lebih atau SAL. Asal tahu saja, SAL APBN 2024 mencapai Rp457,5 triliun.
"Pendanaan yang di-support pemerintah termasuk yang kita gunakan dana SAL yang ada di BI, disalurkan melalui fasilitas pinjaman dari perbankan," ucap Menkeu Sri Mulyani seusai konferensi pers hasil rapat berkala KSSK, Jakarta, Senin (28/7/2025).
Modal anggaran Kopdes Merah Putih yang direncanakan pemerintah mencapai Rp400 triliun. Dana itu akan digunakan oleh 80.000 Kopdes Merah Putih yang tersebar di seluruh Indonesia.
Modal pinjaman yang disiapkan pemerintah itu disalurkan melalui empat bank, yakni BRI, BNI, Mandiri dan Bank Syariah Indonesia (BSI).
"Jadi ini bukan masalah jatah tiap koperasi harus dapat sekian tapi melakukan proper due diligence agar pinjaman tersebut benar-benar bisa digunakan dalam membangun ekonomi desa dan kelurahan," papar eks Direktur Pengelola Bank Dunia itu.
Satu hal, setiap kepala desa atau lurah akan menjadi pengawas Kopdes Merah Putih. Jadi, pejabat di tingkat desa itu, tidak hanya membantu legalisasi koperasi namun juga bertanggung jawab mengembangkan, melatih SDM dan tata kelola koperasi.
Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyoroti dampak positif dari program Koperasi Desa Merah Putih yang akan segera memasuki tahap uji coba (piloting), khususnya terhadap sektor jasa keuangan. OJK menilai program ini berpeluang memperoleh pembiayaan dari institusi keuangan, terutama perbankan.
"Kami mendukung penuh langkah ini karena berpotensi memperkuat dan mendorong pertumbuhan ekonomi desa, sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat," ujar
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar kepada pers, di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis (16/7/2025).
Related News
Kasus Perintangan Hukum, Hakim Kasasi MA Bebaskan Eks Petinggi JakTV
5 Tewas di Kasus Longsor Gorontalo, Tambang Ilegal Risiko Sistemik
Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan Tertinggi di Wilayah Bapak Aing
Putusan MK, Relawan tak Bisa Adukan Pasal Penghinaan Presiden
MagangHub 2026 Buka 28.455 Lowongan di 3.672 Instansi
Fakta Baru Kasus Setoran Bupati Kuansing untuk Menhut Raja Juli





