Suspensi Capai 24 Bulan, Bagaimana Nasib 66,23% Saham Masyarakat di Sugih Energy (SUGI)?
:
0
EmitenNews.com—Bursa Efek Indonesia (BEI) mengingatkan kembali potensi delisting PT Sugih Energy Tbk (SUGI). Suspensi saham perseroan telah mencapai 24 bulan pada tanggal 1 Juli 2021, terang pengumuman BEI pada Senin (4/7/2022).
Dalam pengumuman itu juga dinyatakan juga bahwa berdasarkan keterbukaan informasi perseroan melalui surat No. 017/BOD.SUGI/XI/2021 yang diumumkan di website Bursa tanggal 12 Januari 2022, dewan komisaris dan direksi perseroan telah mengajukan pengunduran diri sebagai pengurus perseroan.
Adapun susunan pemegang saham berdasarkan laporan bulan registrasi pemegang efek perseroan per 31 Juli 2019 adalah Goldenhill Energy Fund 11,52%, Credit Suisse AG SG Trust Sunrise Ass Gr Ltd 6,49%, Dana Pensiun Pertamina 8,05%, Interventures Capital Pte Ltd 7,71%, dan masyarakat 66,23%.
"Bursa meminta kepada publik untuk memperhatikan dan mencermati segala bentuk informasi yang disampaikan oleh perseroan," lanjut pengumuman BEI.
Untuk diketahui, dalam keterbukaan informasi di BEI pada 12 Januari 2022, seluruh dewan direksi dan komisaris Sugih Energy kompak mengundurkan diri.
Related News
Dikhawatirkan Greenwashing, BEI Ungkap Saham Hijau akan Berstandar WFE
Jelang Akhir Era Saham Gocap (Rp50) dan Limpahan Berkah bagi Saham FCA
BEI Klarifikasi Akan Ubah Batas Harga Minimum Rp50 Jadi Lebih Rendah
Kasus GOTO Mentok Rp50, Ada Wacana BEI Ubah Batas Minimum Harga ke Rp1
Bos BEI Respons FTSE Russell, Bakal Lakukan Ini
Hentikan Sementara Perdagangan Lima Saham Ini, BEI Ungkap Masalahnya





