EmitenNews.com—Bursa Efek Indonesia (BEI) mengingatkan kembali potensi delisting PT Sugih Energy Tbk (SUGI).  Suspensi saham perseroan telah mencapai 24 bulan pada tanggal 1 Juli 2021, terang pengumuman BEI pada Senin (4/7/2022).

 

Dalam pengumuman itu juga dinyatakan juga bahwa berdasarkan keterbukaan informasi perseroan melalui surat No. 017/BOD.SUGI/XI/2021 yang diumumkan di website Bursa tanggal 12 Januari 2022, dewan komisaris dan direksi perseroan telah mengajukan pengunduran diri sebagai pengurus perseroan.

 

Adapun susunan pemegang saham berdasarkan laporan bulan registrasi pemegang efek perseroan per 31 Juli 2019 adalah Goldenhill Energy Fund 11,52%, Credit Suisse AG SG Trust Sunrise Ass Gr Ltd 6,49%, Dana Pensiun Pertamina 8,05%, Interventures Capital Pte Ltd 7,71%, dan masyarakat 66,23%.

 

"Bursa meminta kepada publik untuk memperhatikan dan mencermati segala bentuk informasi yang disampaikan oleh perseroan," lanjut pengumuman BEI.

 

Untuk diketahui, dalam keterbukaan informasi di BEI pada 12 Januari 2022, seluruh dewan direksi dan komisaris Sugih Energy kompak mengundurkan diri.

 

Pengunduran diri itu dilakukan lantaran direksi telah berupaya dengan segala cara agar bisa melaksanakan rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST). Namun, perusahaan tidak lagi memiliki uang sedikitpun untuk menghelat kegiatan ini.

 

Jajaran direksi sudah menghubungi para pemegang saham. Akan tetapi, tidak ada pemegang saham yang mau menaruh dana di perusahaan untuk penyelenggaraan RUPST.