Tafsir Baru MK, Inkonstitusional Jangka Waktu Hak Tanah IKN Dua Siklus
Ilustrasi kawasan IKN. Dok. IKN.
Untuk mewujudkan desain keharmonisan antara norma batang tubuh dan penjelasan serta demi menciptakan kepastian hukum, pemberian HAT dua siklus dalam Pasal 16A ayat (1) UU IKN harus dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945, sepanjang tidak dimaknai sebagaimana ketentuan yang tertuang dalam bagian penjelasan pasal dimaksud.
"Artinya, batasan waktu paling lama 95 tahun dimaksud dapat diperoleh sepanjang memenuhi persyaratan selama memenuhi kriteria dan tahapan evaluasi. Oleh karena itu, dalil para Pemohon yang mempersoalkan konstitusionalitas norma Pasal 16A ayat (1) UU 21/2023 adalah beralasan menurut hukum," kata Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih. ***
Related News
Kepada PM Singapura, Gubernur Khofifah Sampaikan Program Karbon
Kasus Dana CSR BI-OJK, KPK Periksa Dua Tenaga Ahli Anggota DPR Ini
Upbit Indonesia Sambut Positif Inisiatif BI Soal Rupiah Digital
Dapat Rehabilitasi dari Presiden, Bahagianya Dua Guru Luwu Utara Ini
Komdigi Tutup 7,39 Juta Konten Judol, Dari Medsos Meta dan Youtube
MK, Duduki Jabatan Sipil Anggota Polri Harus Mundur atau Pensiun





