EmitenNews.com - Pemerintah berkewajiban membayar utangnya ke pihak swasta, maupun rakyat. Karena itu, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD mempersilakan pengusaha, Jusuf Hamka menagih piutangnya langsung ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Jusuf Hamka mengaku pemerintah berutang pada perusahaannya sebesar Rp800 miliar sampai Rp1,2 triliun. 

 

Lewat akun Youtube Kemenko Polhukam, Minggu (11/6/2023), Menko Mahfud MD mengungkapkan, Presiden Joko Widodo menugaskannya mengkoordinir pembayaran utang pemerintah terhadap pihak swasta atau rakyat.

 

Perintah itu diterima Mahfud dalam rapat internal 23 Mei 2022. Perintah tersebut ditindaklanjuti lewat terbitnya Keputusan Menko Polhukam Nomor 63 Tahun 2022. Mahfud mengungkapkan isi keputusan itu. 

 

“Meneliti kembali dan menentukan pembayaran terhadap pihak-pihak yang mempunyai piutang kepada pemerintah dan pemerintah sudah diwajibkan oleh pengadilan. Kami juga sudah memutuskan pemerintah harus membayar,” ungkap Mahfud.

 

Untuk telah terbentuk tim bersama Kemenkeu, Kejaksaan Agung (Kejagung), Polri, serta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), yang memutuskan agar utang dibayar.