Tagih Pemerintah Bayar Utang Rp800 Miliar, Menko Polhukam Minta Jusuf Hamka ke Menkeu
:
0
Jusuf Hamka. dok. Kumparan.
EmitenNews.com - Pemerintah berkewajiban membayar utangnya ke pihak swasta, maupun rakyat. Karena itu, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD mempersilakan pengusaha, Jusuf Hamka menagih piutangnya langsung ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Jusuf Hamka mengaku pemerintah berutang pada perusahaannya sebesar Rp800 miliar sampai Rp1,2 triliun.
Lewat akun Youtube Kemenko Polhukam, Minggu (11/6/2023), Menko Mahfud MD mengungkapkan, Presiden Joko Widodo menugaskannya mengkoordinir pembayaran utang pemerintah terhadap pihak swasta atau rakyat.
Perintah itu diterima Mahfud dalam rapat internal 23 Mei 2022. Perintah tersebut ditindaklanjuti lewat terbitnya Keputusan Menko Polhukam Nomor 63 Tahun 2022. Mahfud mengungkapkan isi keputusan itu.
“Meneliti kembali dan menentukan pembayaran terhadap pihak-pihak yang mempunyai piutang kepada pemerintah dan pemerintah sudah diwajibkan oleh pengadilan. Kami juga sudah memutuskan pemerintah harus membayar,” ungkap Mahfud.
Untuk telah terbentuk tim bersama Kemenkeu, Kejaksaan Agung (Kejagung), Polri, serta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), yang memutuskan agar utang dibayar.
Related News
Jemaah Haji RI 2026 Habiskan Rp1,96T Buat Oleh-oleh, Doyan Belanja
Kasus Timah, MA Tolak PK Petinggi Smelter Ini, Vonis Tetap 18 Tahun
Pembangunan MRT Masih Wacana, Gubernur Bali Pilih Transportasi Ini
Edukasi Keuangan Syariah, BSN Terima Duta Siswa 24 Provinsi Indonesia
Dony Oskaria Ingatkan PT Pos: Jangan Sampai Ada Rekayasa Keuangan
KPK Ungkap Pejabat Kemenhut Terima Uang dari Bupati Kuansing, Menhut?





