Tak Ada Pengecualian, Perusahaan AS Tetap Kena PPN
:
0
Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto, menegaskan bahwa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tetap dikenakan kepada perusahaan asal AS.(Foto: Info Publik)
EmitenNews.com - Pemerintah memastikan tidak ada perlakuan istimewa bagi perusahaan Amerika Serikat dalam kebijakan perpajakan Indonesia. Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto, menegaskan bahwa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tetap dikenakan kepada perusahaan asal Negeri Paman Sam tersebut.
“Indonesia tetap mengenakan PPN terhadap kegiatan perusahaan AS. Tidak ada pembebasan,” kata Haryo dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin (23/2/2026).
Haryo, sebagaimana dilansir Info Publik menjelaskan, kesepakatan dagang yang terjalin hanya mengatur agar pengenaan PPN tidak bersifat diskriminatif. Artinya, perusahaan AS diperlakukan sama seperti pelaku usaha dari negara lain.
Penegasan ini disampaikan untuk merespons kekhawatiran publik yang berkembang seiring pembahasan kerja sama dalam kerangka The Agreement on Reciprocal Trade (ART). Menurut Haryo, prinsip kesetaraan menjadi dasar dalam setiap kebijakan perpajakan yang diterapkan pemerintah.
Di sisi lain, isu kerja sama mineral kritis juga menjadi sorotan. Haryo memastikan bahwa Indonesia tidak membuka kembali keran ekspor bahan mineral mentah ke Amerika Serikat. Larangan ekspor bahan mentah tetap berlaku sebagaimana kebijakan hilirisasi yang selama ini dijalankan.
“Kesepakatan ART justru mendorong perusahaan AS untuk bekerja sama dengan perusahaan Indonesia dalam pengembangan industri pengolahan mineral kritis dan rare earths di dalam negeri,” jelasnya.
Dengan skema tersebut, perusahaan AS dapat berinvestasi dalam penambangan dan pengolahan di Indonesia. Komoditas yang diekspor pun merupakan produk yang telah melalui proses pengolahan, sesuai ketentuan yang berlaku. Bagi pemerintah, pola ini diharapkan membuka lapangan kerja, memperkuat transfer teknologi, serta memberi nilai tambah lebih besar bagi perekonomian nasional.
Lebih lanjut, Haryo juga meluruskan anggapan bahwa ART mencakup isu pertahanan atau keamanan, termasuk persoalan Laut China Selatan. Ia menegaskan bahwa kesepakatan tersebut murni berfokus pada perdagangan dan investasi.
“ART tidak membahas isu non-ekonomi seperti pertahanan, keamanan nasional, maupun border security,” tegasnya.
Bagi pemerintah, kerja sama ini diharapkan menjadi jembatan untuk memperluas pasar sekaligus memperkuat industri dalam negeri. Di tengah dinamika ekonomi global, pendekatan yang saling menguntungkan dinilai menjadi kunci agar Indonesia tetap berdiri tegak dengan kepentingan nasional sebagai pijakan utama.(*)
Related News
Mau Investasi Kripto? Upbit Indonesia Bagikan 5 Langkah untuk Pemula
Sambut Direksi Baru BEI, HIPMI Dorong Peningkatan Kualitas Investor
Tidak ada Kenaikan Harga MinyaKita, HET Tetap Rp15.700 per Liter
BI Ungkap Sejumlah Intervensi yang Bawa Rupiah Menguat 0,76 Persen
BI Naikkan Lagi BI-Rate 25 Basis Poin Untuk Angkat Rupiah
Harga Emas Naik di Atas USD4.300 per Ons, Antam Turun Rp30.000





