EmitenNews.com - Industri hot-rolled flat products of alloy or non-alloy steel (HRFPANA) Indonesia bisa bernafas lega. Pasalnya Kementerian Keuangan India menolak rekomendasi Otoritas Anti-Dumping India negeri itu untuk memperpanjang bea masuk anti-dumping (BMAD) produk HRFPANA, yang salah satunya berasal dari Indonesia.


Pembatalan BMAD produk HRFPANA ini berdasarkan keputusan Kementerian Keuangan India melalui Tax Revenue Unit (TRU) dalam Office Memorandum yang dikeluarkan pada 4 Januari 2022.


Setelah mempertimbangkan rekomendasi final findings Otoritas Anti-Dumping India, Directorate General Trade Remedies (DGTR), Pemerintah India memutuskan untuk tidak menerima rekomendasi tersebut. Sehingga perpanjangan BMAD untuk produk HRFPANA yang antara lain berasal dari Indonesia tidak diteruskan.


Menteri Perdagangan M Lutfi mengatakan Indonesia menyambut baik keputusan Pemerintah India yang tak lagi memperpanjang penerapan BMAD atas produk HRFPANA.


"Penolakan Kementerian Keuangan India atas rekomendasi perpanjangan BMAD oleh DGTR tersebut merupakan peluang yang cukup baik bagi eksportir Indonesia untuk kembali meningkatkan ekspor produk baja ke India,” katanya.


Berdasarkan data Badan Pusat Statistik, nilai ekspor HRFPANA ke India pada 2021 sebesar USD 5,9 juta. Nilai ini turun 81 persen jika dibandingkan tahun sebelumnya yang sebesar USD 31,4 juta.


Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemedag, Indrasari Wisnu Wardhana, menilai Pemerintah India telah mengambil keputusan yang tepat untuk tidak memperpanjang pengenaan BMAD produk HRFPANA yang direkomendasikan DGTR.


“Langkah Pemerintah India diharapkan dapat meningkatkan daya saing ekspor produk HRFPANA ke India,” kata Wisnu.


Wisnu menjelaskan, penyelidikan sunset review dalam rangka perpanjangan pengenaan BMAD produk HRFPANA sudah berjalan selama lebih dari 9 bulan sejak diinisiasi pada 31 Maret 2021.


“Pada 14 September 2021, DGTR India mengeluarkan keputusan akhir yang merekomendasikan perpanjangan penerapan BMAD tersebut untuk lima tahun ke depan,” tutur Wisnu.


Direktur Pengamanan Perdagangan Natan Kambuno menambahkan, sejak diberlakukannya BMAD pada 2017, nilai ekspor HRFPANA ke India mengalami tren penurunan sebesar 38 persen.


“Dengan dihentikannya pengenaan BMAD tersebut, ekspor HRFPANA ke India diharapkan akan meningkat. Khususnya karena India merupakan salah satu pasar potensial produk HRFPANA dengan pangsa pasar sebesar 5,8 persen dari total ekspor HRFPANA pada tahun 2020,” pungkas Natan.(fj)