EmitenNews.com - Pemerintah berniat melelang surat utang dalam rangka menambal anggaran APBN 2021, pekan depan, Selasa (23/3/2021). Kali ini, yang akan dilelang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau sukuk dengan target indikatif Rp12 triliun. Waktu jatuh tempo 6 Seri Sukuk ini paling lama 15 Oktober 2046.
"SBSN yang akan dilelang adalah seri SPN-S (Surat Perbendaharaan Negara - Syariah) dan PBS (Project Based Sukuk) untuk memenuhi sebagian dari target pembiayaan dalam APBN 2021." Demikian siaran pers Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan yang dikutip, Jumat (19/3/2021).
Lelang sukuk kali ini terdiri atas 6 seri surat utang dari SPN-S 10092021, PBS027, PBS017, PBS029, PBS004, dan PBS028. Imbal hasil yang ditawarkan yakni SPN-S 10092021 (diskonto), PBS027 (6,63 persen), PBS017 (6,12 persen), PBS029 (6,37 persen), PBS004 (6,10 persen), dan PBS028 (7,75 persen). Waktu jatuh tempo mulai dari 10 September 2021 hingga yang paling lama, 15 Oktober 2046.
Lelang sukuk dilaksanakan menggunakan sistem pelelangan yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia sebagai agen lelang SBSN. Lelang bersifat terbuka dan menggunakan metode harga beragam (multiple price). Semua pihak, baik investor individu maupun institusi, dapat menyampaikan penawaran pembelian dalam lelang. Namun dalam pelaksanaannya, penyampaian penawaran pembelian harus melalui peserta lelang yang telah mendapat persetujuan dari Kementerian Keuangan.
Catat ya, lelang SBSN ini akan dibuka Selasa, 23 Maret 2021, pukul 09.00 WIB dan ditutup pukul 11.00 WIB. Hasil dari pelaksanaan lelang ini akan diumumkan pada hari yang sama dan tanggal setelmen jatuh pada Jumat (25/3/2021).
Related News
Pasar Lesu Timpa IHSG, Bos Bursa Ambil Sikap!
Update Pipeline IPO BEI, Sisa Enam Perusahaan dan Dominan Aset Besar
Pefindo Prediksi Yield Obligasi Tetap Tinggi pada Semester II 2026
BEI Respons Potensi Reklasifikasi Emerging Market RI oleh S&P DJI
BEI Tambah Lagi Konstituen ISSI, Terbaru BACH
Hingga Juni OJK Jatuhkan Denda Rp86,26 Miliar kepada 100 Pelaku Pasar





