EmitenNews.com - Tahun 2025 segera berlalu, dan 2026 menjelang, target belum tercapai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melarang pegawainya mengajukan cuti tahunan. DJP bakal mengoptimalkan penerimaan pajak negara sepanjang tahun ini. Hingga Oktober lalu, capaian penerimaan pajak baru Rp1.459 triliun atau 70,3% dari target APBN Rp2.076,9 triliun.

Mengutip informasi yang ada, Senin (8/12/2025), diketahui instruksi larangan cuti tahunan tersebut tertuang dalam Nota Dinas Bernomor ND-338/PJ/PJ.01/2025 yang telah ditandatangani pada 2 Desember. Instruksi ditujukan untuk seluruh pegawai pajak di Indonesia.

Kebijakan itu diterapkan dalam rangka pengamanan target penerimaan pajak 2025, dengan meminta seluruh pimpinan unit di lingkungan DJP untuk tidak mengajukan cuti tahunan pada Desember 2025.

Jangan khawatir, note tersebut mengecualikan permohonan pengajuan cuti yang dikhususkan hanya untuk kepentingan hari besar keagamaan, atau kepentingan mendesak yang tidak dapat dihindari.

DJP juga menginstruksikan kepada seluruh unit pimpinan dalam memaksimalkan dan mempertimbangkan capaian kinerja jika ada pegawai yang mengajukan cuti.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Rosmauli menjelaskan, pengaturan jadwal cuti di akhir tahun merupakan prosedur rutin manajemen sumber daya manusia (SDM) di lingkungan otoritas pajak.

"Dokumen manajemen kepegawaian sifatnya internal. Yang bisa kami sampaikan adalah bahwa di akhir tahun, DJP memang mengatur penjadwalan pegawai agar pelayanan tetap terjaga. Itu praktik rutin yang selalu kami lakukan," katanya kepada pers, seperti dikutip Senin (8/12/2025).

Sebelumnya, Kementerian Keuangan melaporkan capaian penerimaan pajak pemerintah yang hingga akhir Oktober 2025 baru mencapai sekitar Rp1.459 triliun atau 70,3% dari target APBN yang dipatok Rp2.076,9 triliun.

Pemerintah masih harus mengejar setidaknya sekitar Rp614 triliun, dengan sisa waktu mengejar target penerimaan dalam waktu kurang dari tiga pekan lagi.

Bagusnya, Direktorat Jenderal Pajak masih optimistis bisa mencapai target penerimaan pajak yang tercantum dalam APBN 2025 senilai mencapai Rp2.076,9 triliun. DJP mengaku memiliki sejumlah strategi untuk mengejar target.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan strategi tersebut dilakukan lewat langkah dinamisasi kewajiban pembayaran pajak menyasar kepada berbagai sektor yang mengalami pertumbuhan positif.

"Kemudian, realisasi penerimaan dari kegiatan pengawasan, pemeriksaan, penegakan hukum, dan penagihan yang dilakukan sejak awal tahun," ujarnya dalam rapat bersama Komisi XI DPR di Jakarta, Senin (24/11/2025).

Otoritas pajak juga bekerja sama dengan aparat penegakan hukum tindak pidana pajak, bersama dengan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.

Berikutnya, DJP memperkuat sistem perpajakan inti. Salah satunya melalui Coretax yang diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak (WP).

Baiklah marilah kita tunggu seperti apa hasilnya. ***