Target Pemerintah Belanja Produk DN Rp400 Triliun Terlewati
:
0
EmitenNews.com - Melalui pelaksanaan beberapa business matching belanja Produk Dalam Negeri, target pemerintah untuk belanja produk dalam negeri senilai Rp400 triliun telah terlampaui. Hal ini juga didukung dengan regulasi yang terkait, terutama untuk mempermudah serta mempercepat masuknya produk dalam negeri pada pengadaan barang dan jasa pemerintah.
“Saat ini telah ditetapkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 43 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penunjukan Lembaga Verifikasi Independen (LVI),” ungkap Inspektur Jenderal Kemenperin, Masrokhandi Jakarta, Selasa (13/12).
Kementerian Perindustrian mengajak seluruh anggota kelompok kerja tim nasional program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) untuk konsisten melaksanakan program strategis tersebut, khususnya pada pengadaan barang dan jasa oleh pemerintah. Oleh karena itu, perlu langkah kinerja yang sinergis di antara kementerian dan lembaga terkait agar dapat mengoptimalkan penggunaan produk dalam negeri.
“Salah satunya adalah melalui kegiatan business matching sebagai upaya untuk mempertemukan supply dan demand dalam pengadaan pemerintah,” lanjutnya.
Sementara itu, untuk mendorong fasilitasi sertifikat tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) bagi industri kecil, Kemenperin juga telah menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 46 Tahun 2022 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri Untuk Industri Kecil.
“Peraturan ini ditujukan untuk memberikan kemudahan dan kecepatan proses sertifikasi TKDN bagi Industri Kecil yang tentunya tanpa biaya dan dapat dicetak secara mandiri,” imbuhnya.
Guna mendorong implementasi Program P3DN, Kelompok Kerja Timnas P3DN melaksanakan Rapat Kerja Pokja Timnas P3DN di Jakarta Senin lalu (12/12). Kepala Pusat Optimalisasi Pemanfaatan Teknologi Industri dan Kebijakan Jasa Industri Kemenperin, Heru Kustanto yang juga selaku perwakilan dari anggota Pokja TKDN menyampaikan, pembahasan program kerja Pokja Timnas dibagi dalam tiga ruang diskusi panel, yakni Diskusi Panel Pokja TKDN, Sosialisasi, dan Pemantauan.
“Dari hasil Raker Pokja Timnas P3DN ini, diangkat tiga program prioritas guna mendorong penggunaan produk dalam negeri. Program prioritas pertama adalah terkait dengan pengawasan terhadap proses sertifikasi TKDN,” tuturnya.
Selain itu, Pokja TKDN juga memberikan perhatian lebih terhadap konsistensi nilai serta keberlanjutan sertifikat TKDN, termasuk di dalamnya penelahaan nilai TKDN pada pengadaan barang jasa pemerintah. “Kami akan memastikan bahwa produk bersertifikat TKDN akan memiliki konsistensi dan standar guna menjaga kepercayaan dari para pengguna baik Kementerian, Lembaga, BUMN, dan BUMD,” ujar Heru.
Program prioritas kedua adalah sosialisasi ketentuan dan praktik penggunaan produk dalam negeri. Tidak hanya menyasar pengguna produk dalam negeri, yakni pemilik anggaran belanja negara, namun juga kepada masyarakat umum.
Related News
Pelototi, Ini 10 Saham Top Gainers dalam Sepekan
Pekan Kelabu, IHSG Anjlok 3,53 Persen, Asing Kabur Rp40,82 Triliun
Masyarakat ASEAN Target Empuk Scam Online, Google Turunkan Bantuan
Pertemuan Tump - Xi Jinping Angkat Kembali Dow Jones di Atas 50.000
Pemerintah Siapkan Support, Zarubezhneft Setuju Lanjutkan Blok Tuna
Terungkap, Trump Beli Saham Nvidia dan Apple, Lepas Amazon





