Direktur Utama Hartadinata Abadi Sandra Sunanto mengatakan, fasilitas kredit pertama adalah modal kerja  non revolving  dengan limit kredit Rp 285 miliar. Fasilitas tersebut berjangka waktu empat tahun dengan suku bunga 10,5%. Kredit kedua merupakan modal fasilitas kredit modal kerja (KMK) R/C terbatas 2 dengan total Rp 700 miliar dengan jangka waktu 1 tahun dan suku bunga di 10,5%.

 

Fasilitas kredit tersebut menindaklanjuti perjanjian sebelumnya, yaitu fasilitas kredit modal kerja  non revolving  sebelumnya merupakan fasilitas kredit modal kerja (KMK) R/C terbatas 1 dengan limit Rp 285 miliar, serta jangka waktu 1 tahun dan suku bunga 11%. Sementara fasilitas kredit modal kerja (KMK) R/C terbatas 2 sebelumnya memiliki limit kredit senilia Rp 350 miliar dengan jangka waktu fasilitas 1 tahun dan suku bunga mencapai 11%.


Lalu setelahnya, HRTA kembali mengantongi kredit senilai Rp150 miliar. Kredit revolving untuk modal kerja itu, didapat dari Bank Woori Saudara Indonesia 1906. Pinjaman berdurasi satu tahun dengan suku bunga sembilan persen.