Tarif Resiprokal Trump Batal, Ada Pembicaraan Lanjutan Indonesia-AS
:
0
Presiden Prabowo Subianto bersama Presiden Donald Trump. Dok. Presiden RI.
EmitenNews.com - Dengan adanya putusan Mahkamah Agung Amerika Serikat yang membatalkan kebijakan tarif resiprokal Presiden Donald Trump, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian memastikan akan ada pembicaraan lanjutan dengan Amerika Serikat soal tarif dagang. Tiga hari lalu Presiden Prabowo Subianto, dan Presiden Trump sudah menandatangani kesepakatan soal tarif dagang ke dua negara/
“Akan ada pembicaraan selanjutnya antara kedua pihak terhadap segala keputusan yang diambil dan Indonesia akan tetap mengutamakan kepentingan dan kebutuhan nasional ke depan,” kata Juru Bicara Kemenko Bidang Perekonomian Haryo Limanseto dalam keterangan resmi di Jakarta, Sabtu (21/2/2026).
Haryo mengungkapkan, dengan dinamika perkembangan terbaru di Amerika Serikat utamanya terkait Kelanjutan Agreement On Reciprocal Trade (ART) RI-AS, pada prinsipnya Indonesia akan mengamati terus kondisi terkini yang berkembang. Ia mengatakan, kelanjutan ART tetap bergantung pada keputusan kedua belah pihak.
Artinya terhadap perjanjian ini pihak Indonesia juga masih perlu proses ratifikasi dan perjanjian ini belum langsung berlaku, serta pihak Amerika Serikat juga perlu proses yang sama di negaranya dengan perkembangan terbaru tersebut.
Tarif impor menjadi salah satu pilar utama agenda "America First" Presiden Trump. Langkah tersebut mampu menghidupkan kembali sektor manufaktur, menciptakan lapangan kerja, mengurangi utang nasional, serta meningkatkan pendapatan pajak.
Di luar itu, langkah tersebut juga dianggap dapat memberi kekuatan lebih kepada AS saat merundingkan konsesi kepada negara-negara mitra.
Seperti diketahui pada Jumat (20/2/2026) waktu setempat, Mahkamah Agung AS membatalkan beberapa kebijakan tarif global Trump. Dengan hasil pemungutan suara 6-3, MA setempat memutuskan bahwa Presiden Donald Trump tidak berwenang untuk memberlakukan tarif global berdasarkan Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA).
Tetapi, tak lama Trump mengumumkan adanya “tarif impor global” sebesar 10 persen setelah putusan MA tersebut.
Kebijakan tarif resiprokal Presiden Donald Trump batal, memungkinkan Indonesia melakukan renegosiasi tarif
Sementara itu, Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Mohammad Faisal mengatakan keputusan Mahkamah Agung Amerika Serikat yang membatalkan kebijakan tarif resiprokal Presiden Donald Trump, memungkinkan Indonesia melakukan renegosiasi tarif.
Related News
Transformasi SDM Unggul, Bank BSN Sabet Human Capital Awards 2026
Karhutla di Tanah Air, Polri Tetapkan 265 Tersangka, 20 dari Korporasi
Silmy Karim Didakwa Peras Penjamin WNA Rp168,92M, JPU Bongkar Modusnya
Kata Pandu Sjahrir Soal Polemik Supra Sekuritas
Kasus Suap HGB Summarecon Agung, MAKI Desak KPK Jemput Paksa Nusron
KPK Usul Aset Pejabat yang tidak Dilaporkan ke LHKPN Bisa Disita





