EmitenNews.com - Program Pengungkapan Sukarela (PPS) cukup mendapat sambutan wajib pajak. Dalam 20 hari, setelah dimulai per 1 Januari 2022, Negara mengantongi Rp467,97 miliar dari Tax Amnesty Jilid II itu, per Kamis (20/1/2022). Angka tersebut berasal dari setoran pajak penghasilan (PPh) yang didapat dari pengungkapan harta bersih senilai Rp4,19 triliun.
Mengutip situs resmi Direktorat Jenderal Pajak, pajak.go.id, Jumat (21/1/2022), yang mengikuti Tax Amnesty Jilid II itu sebanyak 6.220 wajib pajak. Untuk itu semua, Ditjen Pajak telah mengeluarkan 6.759 surat keterangan.
Sementara itu, deklarasi harta wajib pajak dari dalam negeri dan repatriasi sebesar Rp3,35 triliun dan deklarasi wajib pajak dari luar negeri sebesar Rp533,69 miliar. Dari nilai total tersebut, harta sebesar Rp301,4 miliar akan diinvestasikan ke instrumen surat berharga negara (SBN).
Seperti diketahui pemerintah melaksanakan Program Tax Amnesty Jilid II ini, sejak 1 Januari 2022. Kebijakan diatur dalam Undang-Undang (UU) tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 196/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan PPS Wajib Pajak.
Dalam aturan itu mereka mengatur setiap wajib pajak dapat mengungkapkan harta bersih yang belum atau kurang diungkapkan dalam surat pernyataan sepanjang direktur jenderal pajak belum menemukan data atau informasi mengenai harta yang dimaksud.
Harta bersih yang dimaksud tersebut adalah nilai harta dikurangi dengan nilai utang. Hal itu seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.
Harta yang dilaporkan merupakan aset yang diperoleh wajib pajak sejak 1 Januari 1985 sampai 31 Desember 2015. Nantinya, harta bersih itu akan dianggap sebagai tambahan penghasilan dan dikenakan PPh final.
PPh final akan dihitung dengan cara mengalikan tarif dengan dasar pengenaan pajak. Tarif itu terdiri dari 6 persen atas harta bersih yang berada di dalam negeri dan diinvestasikan untuk kegiatan usaha sektor pengolahan SDA, EBT, dan SBN.
Lalu, 8 persen atas harta bersih di dalam negeri dan tidak diinvestasikan untuk sektor SDA, EBT, dan SBN. Selanjutnya, 6 persen atas harta bersih di luar Indonesia dengan ketentuan bahwa akan dialihkan ke wilayah Indonesia serta diinvestasikan untuk sektor SDA, EBT, dan SBN.
Setiap wajib pajak dapat mengungkapkan harta bersih melalui surat pemberitahuan pengungkapan harga. Surat itu diberikan kepada direktur jenderal pajak pada 1 Januari 2022 sampai 30 Juni 2022.
Wajib pajak juga harus melampirkan beberapa dokumen, seperti bukti pembayaran PPh final, daftar rincian harta beserta informasi kepemilikan harta yang dilaporkan. Kemudian, daftar utang, pernyataan mengalihkan harta bersih ke Indonesia, pernyataan menginvestasikan harta bersih ke sektor usaha SDA, EBT, dan SBN.
Setelah itu, direktur jenderal pajak akan menerbitkan surat keterangan terhadap penyampaian surat pemberitahuan atas pengungkapan harta oleh wajib pajak.
Dengan sisa waktu yang ada, wajib pajak memanfaatkan Program Pengungkapan Sukarela, atau tax amnesty II tersebut. ***
Related News
Pascapemilu, Investor Global Kembali Pindahkan Portofolionya ke AS
Belum Berhenti, Harga Emas Antam Naik Lagi Rp12.000 per Gram
Mobil Baru Mahal,Gaikindo Ungkap Yang Bekas Penjualannya Meningkat
Distribusi Reksa Dana MONI II Kelas Income 2, Bank DBS Kolaborasi MAMI
IFG Gelar Research Dissemination 2024, Hadirkan Dosen Sejumlah PT
Sampai 19 November Rupiah Melemah 0,84 Persen dari Bulan Sebelumnya