Tekstil Ilegal, Bagaimana Bea Cukai dan Industri Lokal Bersinergi?
petugas Bea dan Cukai sedang melakukan pemeriksaan pada barang yang masuk dari luar negeri. DOK/ISTIMEWA
EmitenNews.com -Perkembangan teknologi yang kian berkembang pesat membuat banyak hal bisa terkoneksi dengan mudah, termasuk perdagangan internasional. Hal tersebut juga yang menyebabkan perdagangan antarnegara menjadi semakin mudah dilakukan oleh siapa saja. Tetapi hal tersebut tidak selalu berdampak positif terutama bagi negara yang sedang berkembang seperti Indonesia. Saat ini, banyak kasus penyelundupan impor barang barang ilegal terjadi, terutama impor tekstil ilegal yang berpotensi merugikan banyak pihak.
Pada ketentuan terbaru, yaitu Permendag Nomor 8 Tahun 2024 tentang kebijakan dan pengaturan Impor, disebutkan dalam lampirannya bahwa Tekstil dan Produk Tekstil (TPT), barang Tekstil sudah jadi lainnya, dan Pakaian jadi serta Aksesori pakaian jadi ini masuk kedalam jenis barang larangan dan pembatasan impor yang selanjutnya akan diawasi oleh otoritas Bea Cukai. Kebijakan ini bertujuan untuk mendorong kemandirian ekonomi dalam negeri, memperbaiki lingkungan, menyeimbangkan neraca perdagangan, dan mendukung industri dan produsen dalam negeri agar dapat bersinergi dan bersaing di pasar perdagangan internasional.
Namun, dalam praktiknya, penyelundupan barang ilegal seperti Tekstil dan Produk Tekstil (TPT), barang tekstil lainnya yang sudah jadi, pakaian jadi, serta aksesori pakaian masih menjadi tantangan serius bagi Indonesia. Aktivitas tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berdampak pada berbagai aspek, termasuk penerimaan negara. Selain itu, penyelundupan ini turut merugikan industri dalam negeri, karena produk ilegal sering kali dijual dengan harga yang jauh lebih murah, sehingga menciptakan persaingan yang tidak sehat bagi produsen lokal.
Dalam beberapa waktu terakhir, terdapat informasi bahwa pihak Bea Cukai berhasil menggagalkan berbagai upaya penyelundupan dengan nilai mencapai miliaran hingga triliunan rupiah. Di antara barang-barang yang disita, impor tekstil ilegal merupakan barang yang paling melonjak diantara yang lain.
Dikutip dari berbagai sumber, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) bersama aparat berhasil menggagalkan penyelundupan barang senilai total Rp 49 miliar, dengan kerugian yang diperkirakan mencapai Rp10,3 miliar. Dalam operasi tersebut, DJBC bidang kepabeanan berhasil menindak 1.628 koli pakaian jadi, 1.117 roll kain tenun, 1.700 pcs pakaian. Data ini menunjukkan bahwa praktik impor tekstil ilegal masih marak terjadi dan dapat menimbulkan kerugian besar, terutama bagi produsen lokal yang terdampak oleh persaingan tidak sehat.
Untuk menghadapi masalah tersebut, Bea Cukai memiliki peranan yang strategis dalam mengendalikan arus barang impor sekaligus mendorong sinergi dengan industri maupun produsen dalam negeri. Sebagai garda terdepan dalam pengawasan lalu lintas barang, tentu saja Bea Cukai tidak hanya bertugas untuk memeriksa kepatuhan dari peraturan, tetapi juga mendukung terciptanya ekosistem perdagangan yang lebih sehat dan adil.
Terdapat regulasi yang mengatur mengenai larangan dan pembatasan impor seperti yang diatur dalam Permendag Nomor 8 tahun 2024. Regulasi tersebut bertujuan untuk membatasi masuknya produk tertentu, termasuk Tekstil dan Produk Tekstil (TPT), barang tekstil lainnya yang sudah jadi, pakaian jadi, serta aksesori pakaian yang tidak memenuhi prosedur hukum, seperti tidak melalui jalur kepabeanan resmi atau tidak memiliki dokumen pendukung yang sah. Hal tersebut sesuai dengan pasal 53 ayat (1) Undang Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang kepabeanan, yang menjelaskan bahwa untuk kepentingan pengawasan terhadap pelaksanaan ketentuan dari larangan dan pembatasan (lartas), instansi teknis terkait yang akan menetapkan peraturan larangan/atau pembatasan atas impor atau ekspor wajib memberitahukan kepada menteri.
Lalu, mengapa Impor Tekstil Ilegal ini harus terus dikendalikan?
Karena praktik impor tekstil ilegal ini bisa menyebabkan dampak yang buruk bagi perekonomian, termasuk:
- Menyebabkan kerugian Negara karena ada potensi hilangnya penerimaan pajak dan bea masuk;
- Persaingan yang tidak sehat dikarenakan barang barang tersebut dijual dengan harga yang jauh lebih murah, sehingga merugikan produsen lokal; dan
- Bisa melemahkan industri dalam negeri, karena masuknya produk yang murah dengan kualitas rendah dapat menggantikan produk lokal di pasar domestik dan mengurangi daya saing dari produsen dalam negeri
Untuk itu kolaborasi antara Bea Cukai dengan Industri lokal, khususnya asosiasi tekstil, dapat menjadi langkah yang strategis untuk menghadapi tantangan impor ilegal yang bisa berdampak langsung pada kebijakan sektor industri dalam negeri. Berikut adalah langkah kolaborasi yang mungkin saja dapat dilakukan:
- Pembuatan Sistem Pengawasan yang Terintegrasi
Hal ini bisa dilakukan kerja sama antara Bea Cukai dan Asosiasi Industri untuk membangun sistem pengawasan yang lebih terintegrasi. Contohnya dengan berbagi data antara pihak Bea Cukai dan Asosiasi Industri mengenai pola impor yang mencurigakan atau bahkan sumber barang yang diduga ilegal.
- Edukasi dan Sosialisasi Regulasi
Bea Cukai juga bisa menyelenggarakan program edukasi bagi produsen lokal maupun pelaku usaha di sektor tekstil untuk meningkatkan pemahaman lebih mengenai regulasi impor. Hal tersebut bisa mencangkup larangan dan pembatasan, prosedur kepabeanan yang sah, dan bagaimana melaporkan aktivitas ilegal.
- Penguatan Dukungan Kebijakan
Bea Cukai atau bahkan Kementerian lain yang berhubungan (seperti Kemendag) bisa bekerja sama dengan Asosiasi Industri dalam merancang kebijakan untuk dapat melindungi produsen lokal. Hal ini dilakukan untuk bisa memastikan bahwa produsen lokal tidak kalah bersaing dengan barang impor ilegal.
- Inisiatif untuk Mendorong Keunggulan Lokal
Selain dalam hal pengawasan, Bea Cukai, Kementerian yang berhubungan dengan industri terkait, dan asosiasi Industri juga dapat bekerja sama dalam mendorong kampanye penggunaan produk lokal untuk memperkuat citra maupun keunggulan tekstil dalam negeri.
Melalui kolaborasi ini, Bea cukai dan industri lokal tidak hanya dapat memitigasi dampak impor ilegal tetapi juga dapat menciptakan sistem yang mendukung pertumbuhan sektor industri tekstil secara berkelanjutan.
Impor tekstil ilegal ini merupakan tantangan serius yang bisa berdampak pada banyak hal. Dengan pengawasan yang lebih ketat dari otoritas Bea Cukai, dukungan kebijakan untuk produsen lokal, serta adanya sinergi bersama asosiasi industri tekstil, diharapkan nantinya praktik impor ilegal ini dapat diminimalkan. Langkah langkah ini bukan hanya semata untuk melindungi industri dalam negeri dan persaingan yang tidak sehat, tetapi juga untuk mendorong ekosistem perdagangan yang adil dan berdaya saing, sekaligus memperkuat posisi tekstil Indonesia di pasar global.
Related News
Bulan Baik dan Bulan Buruk dalam Berinvestasi Saham, Memang Ada?
Menyelam Sambil Minum Air dengan Fasilitas Pinjam Meminjam Efek (PME)
Strategi Jitu Berinvestasi Saham Saat PPN Jadi 12 Persen
Dibalik Euforia Saham, Investasi atau Judi Terselubung?
Jika Bursa Efek Indonesia Buka 24 Jam
Berburu Cuan di Saham Melalui Window Dressing