EmitenNews.com - Widodo Makmur Perkasa (WMPP) membantah tuduhan penggelapan, dan pemalsuan dokumen menjelang hajatan initial public offering (IPO). Itu sebagai bantahan atas tudingan yang dilontarkan PT Sinar Daging Nusantara (SDN).


Menjawab tuduhan itu, PT Widodo Makmur Unggas (WMUU) buka suara. Sebagai induk usaha dari Widodo Makmur Perkasa, Widodo Makmur Unggas mengklaim entitas anak usaha tersebut telah mengikuti seluruh mekanisme disyaratkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). ”Berita mengenai dugaan penggelapan, dan pemalsuan dokumen dalam proses IPO Widodo Makmur Perkasa sepenuhnya tidak benar,” tutur Wahyu Adi, Direktur Keuangan Widodo Makmur Unggas, kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis (18/11).


Mekanisme telah ditempuh Widodo Makmur Perkasa  termasuk pemeriksaan secara menyeluruh atas dokumen hukum, dan keuangan (legal dan financial due diligence) dilakukan oleh Konsultan Hukum dan Kantor Akuntan Publik independen. Hasil pemeriksaan telah dituangkan dalam prospektus penawaran umum. ”Widodo Makmur Perkasa telah memenuhi prinsip keterbukaan, dan materialitas terhadap publik,” ucapnya.


Widodo Makmur Perkasa tetap menghormati, menaati, dan mengikuti seluruh proses hukum berlaku dalam pemeriksaan aparat Kepolisian Republik indonesia. ”Kami juga akan mengajukan upaya hukum terhadap pelaporan dugaan penggelapan, dan pemalsuan dimaksud,” beber Wahyu.


Perseroan mengklaim tidak ada dampak atas kasus itu terhadap kegiatan operasional, keuangan, dan kelangsungan usaha perseroan. Sekadar informais, Widodo Makmur Perkasa akan segera mencatatkan saham perdana di BEI. Perseroan baru menuntaskan book building pada 9 November 2021. (*)