Terbukti Korupsi dan TPPU, Hakim Hukum Mantan Pejabat Pajak Ini 14 Tahun Penjara
Rafael Alun Trisambodo divonis 14 tahun penjara. dok. BeritaSatu.
Rafael Alun Trisambodo juga disebut melakukan penerimaan lain berkaitan dengan jabatannya sebagai PNS di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan dengan total Rp47,7 miliar, 2.098.365 dolar Singapura, 937.900 dolar AS, dan 9.800 euro.
Tidak hanya gratifikasi, jaksa meyakini Rafael Alun melakukan TPPU melalui pembelian sejumlah aset berupa tanah, bangunan, hingga mobil.
Sedianya sidang pembacaan putusan Rafael Alun, akan dibacakan pada Kamis (4/1/2024). Akan tetapi, majelis hakim melakukan penundaan karena berkas vonis belum rampung untuk memutus perkara dimaksud. Karena itu, sidang vonis baru bisa diadakan Senin ini. ***
Related News
Kasus Gagal Bayar, PPATK Blokir Rekening Dana Syariah Indonesia
Jaga Kelestarian SDA, Gubernur KDM Larang Tanam Sawit di Jawa Barat
Korupsi Pengadaan PJUTS, Polri Tetapkan 2 Eks Pejabat ESDM Tersangka
Kasus Pembiayaan Fiktif LPEI Rp728M, Polri Tetapkan Enam Tersangka
Bea Cukai Bebersih, 27 Pegawai Dipecat dan 33 Lagi Menyusul
Sepanjang 2025 Ada 5.966 Karhutla, Terbanyak Riau, Kalbar dan Kaltim





