Terbukti Korupsi dan TPPU, Hakim Hukum Mantan Pejabat Pajak Ini 14 Tahun Penjara
Rafael Alun Trisambodo divonis 14 tahun penjara. dok. BeritaSatu.
Rafael Alun Trisambodo juga disebut melakukan penerimaan lain berkaitan dengan jabatannya sebagai PNS di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan dengan total Rp47,7 miliar, 2.098.365 dolar Singapura, 937.900 dolar AS, dan 9.800 euro.
Tidak hanya gratifikasi, jaksa meyakini Rafael Alun melakukan TPPU melalui pembelian sejumlah aset berupa tanah, bangunan, hingga mobil.
Sedianya sidang pembacaan putusan Rafael Alun, akan dibacakan pada Kamis (4/1/2024). Akan tetapi, majelis hakim melakukan penundaan karena berkas vonis belum rampung untuk memutus perkara dimaksud. Karena itu, sidang vonis baru bisa diadakan Senin ini. ***
Related News
Prabowo Janji Kejutkan Dunia Tahun Depan Sebagai 'Rising Giant'
Anggota DPR Ini Minta Usut Tuntas Kasus Tambang Ilegal AKT Samin Tan
Kasus Narkoba di Kelab Malam, Polisi Tangkap Direktur N Co Living Bali
Wapres Jamin Pemerintah Jaga Harga BBM Subsidi Terjangkau Masyarakat
Polisi Bongkar Jaringan Internasional Penyelundup Komodo ke Thailand
Terbukti Terima Suap, Vonis Eks Dirut Inhutani V Ini 4 Tahun Penjara





